faktual.net, Serang, Banten – Tim Yuridis program PTSL Desa Cigelam diduga telah menyalahi aturan dan tidak patuh dengan SKB Tiga Menteri seperti yang telah diterbitkan 2 bulan lalu pada (18/7/2022).
Namun hal tersebut dibantah oleh tim yuridis Desa Cigelam dan Ketua RT Desa Cigelam atas pemberitaan ketidakpatuhan terhadap SKB Tiga Menteri.
Dono selaku Tim Yuridis mengatakan, tidak pernah melakukan pungli saat proses pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL.
“Adapun biaya yang dikeluarkan oleh peserta PTSL adalah biaya diluar dari aturan SKB Tiga Menteri Rp. 150 ribu, itupun jikalau ada, kalau nggak ada, kami nggak minta,” ujar Dono.
Di kediaman Kepala Desa Cigelam, Safiudin, menambahkan, bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sebanyak 70 sertifikat sudah dibagikan.
“Hingga kini, kurang lebih 70 sertifikat yang sudah dibagikan kepada masyarakat belum dibayar sama sekali,” tambah Kepala Desa Cigelam. Minggu (25/9/2022)
Beliau menambahkan, bahwa Kepala Desa sangat keberatan adanya berita hoax tersebut. “Karena Desa merasa membantu kepada masyarakatnya,” tegas Safiudin.
Yusri, Ketua RT 05, menuturkan, maksud dari pemberitaan dua bulan lalu itu karena rasa kekecewaan warga yang dahulu pernah membuat sertifikat tanah namun tidak pernah berhasil.
“Iya, jadi imbasnya kepada Kepala Desa yang sekarang, faktanya dia juga ikut serta sebagai peserta PTSL, dan dia memberi uang Rp. 300 ribu ikhlas sebagai tanda terimakasih,” tutur Yusri.
Tidak sampai disitu saja, semua masyarakat yang telah menerima sertifikat merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL tersebut.
Perlu diketahui, ada beberapa komponen yang tidak ditanggung Pemerintah seperti biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan, kesemuanya menjadi beban kewajiban peserta PTSL.
Oleh karenanya tidak mengherankan jika biaya yang dikeluarkan peserta PTSL bervariasi antara satu dengan yang lainnya. (Oman)
















