Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineHukumMetropolitanPemerintahan

BANGUNAN BERMASALAH DI WILAYAH JAKARTA UTARA, JADI BAHAN ‘PUNGLI’ OKNUM TERTENTU

×

BANGUNAN BERMASALAH DI WILAYAH JAKARTA UTARA, JADI BAHAN ‘PUNGLI’ OKNUM TERTENTU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi

faktual.net, Jakarta – Maraknya bangunan baru di Wilayah Kota Adminsitrasi Jakarta Utara yang tidak sesuai dengan perijinan dan tanpa IMB dalam mendirikan bangunan, diduga kuat menjadi ‘pungli’ oleh oknum ASN maupun kelompok yang tak bertanggungjawab, yang memanfaatkan KELENGAHAN GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR yang sibuk dengan urusan POLITIKnya, dan INSPEKTORAT bahkan WALI KOTAnya yang bekerja dengan istilah ‘CARI AMAN’.

Warga menginformasikan ada bangunan diduga bermasalah,

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

1.Bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Sungai Bambu No 7, Kelurahan Papanggo tidak terlihat IMB, dan diduga Bangunan tanpa ijin.

2.Bangunan “diduga” tidak sesuai IMB di Jalan cibadak I 16 RT 1 RW 4 Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara dengan IMB yang diterbitkan oleh PTSP dengan Nomor, 42/C.37.EC/31.72. 03.1004.01.037 R.4/3/-1.785.51/e /2022.

3.Bangunan yang dibongkar paksa ‘Jebol Sedikit’ di Jalan Agung Tengah IV Blok F23 No. 17, 17A, 17B, 18 Kelurahan Sunter Agung.

4.Bangunan di Jalan Danau Sunter Utara Blok J 2 Kav. No.46 47 dan Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok dengan IMB, No. 90/C.37b/ 31.72.02.1006.05.002.C.1.b/ 2/-1. 785.51/2021 tanggal 14 April 2021 dengan jenis bangunan Rumah Toko.

5.Bangunan di Jalan. Danau Permai Timur II Blok C.1 Kav.No.24 RT.006/013 Kel. Sunter Jaya, dengan IMB No. 178/ C.37.EC/ 31. 72.02.1002.04.027.R.5/3 /-1. 785. 51/e/2021 tgl. 22 November 2021. yang diterbitkan yakni “Rumah Tinggal dengan ketinggian 2 lantai.

6.Bangunan di Jalan Manggar Kelurahan Lagoa, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 79/ C.37.EF/ 31. 72.03.1003.01.052.P.3/ 2/-1.785.51/e/2022 tanggal 27 Mei 2022.

7.Bangunan di Jalan Agung Utara 22 Blok A 17 B Kav. No. 20 RT 009 RW 009 Kelurahan Sunter Agung dengan IMB No. 139/C.37.EC/31 72.02.1006.04.036.R.3/3/ -1.785.51/e/2021,28 September 2021.

Baca Juga :  Dua Hektare Lahan Pantai Sigandu Batang Terendam Rob, Pemkab Siapkan Pembenahan

8.Bangunan di Komplek Sunter Garden BLOK B I Kav. No.7 RT 008 RW.018 Kelurahan Sunter Agung, membangun baru 3 lantai, dengan IMB No. 203/C 37C/31.72.02. 1006.04.036.R.3/3/-1.785.51/e/2020.

9.Bangunan di Komplek Perumahan Sunter Garden Blok I/1-26 Kelurahan Sunter Agung

Dikuti dari Peraturan-Peraturan mendirikan bangunan tertuang dalam,

1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Penyelenggaraan bangunan gedung.

2. Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan sanksi pelanggaran penyelnggaraan

bangunan gedung.

3. Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah.

5. Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;

6. Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta.

7. Undang undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung, rumah tinggal dan termasuk dalam kategori bangunan gedung;

8. Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2005 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

9. Peraturan Gubernur Daerah khusus ibu kota jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan bangunan.

“Pemilik bangunan mungkin tidak memahami apa dan untuk apa adanya ijin mendirikan bangunan (imb), dan bahkan ada yang tahu tapi melanggar imbnya dengan penambahan lantai dan juga jarak batas yang diterbitkan dalam imb, kami dari citata (dcktrp) jika ada laporan ditelusuri dan jika pelanggaran di rekomtek,” Ucap seorang Pegawai DCKTRP tingkat Satpel Kecamatan. (zul/Migos)

Tanggapi Berita Ini