Example floating
Example floating
Hukum

Pecat Kepala SDN 03 Kalibata Jaksel, Diduga Selewengkan Dana BOS

×

Pecat Kepala SDN 03 Kalibata Jaksel, Diduga Selewengkan Dana BOS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – Aarat Penegak Hukum segera periksa Kepala SDN 03 Kalibata Jakarta Selatan, Sukendar, karena ada dugaan menyelewengkan Dana BOS serta menyalahgunakan jabatan secara sadar dan sengaja.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepsek SDN 03 Kalibata Jakarta Selatan atas dugaan penyelewengan Dana BOS untuk ekstra kurikuler di masa pandemi Covid-19 oleh operator sekolah yang bernama Febiani Anggraeni, ia pun mengakuinya dan sadar akan apa yang dia lakukan, sehingga berpotensi merugikan negara, Kamis ( 25/08/2022).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sukendar saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa memang benar yang dilakukan mentransfer ke rekening pribadi atas nama Febiani Anggraeni dan Adi Pratomo dan itu saya yang menyuruh menstranfer ke rekening pribadi, “Saya mengaku salah atas perbuatan itu,” ucap Sukendar Kepala SDN 03 Kalibata.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang menghimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS. Pesan ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru pada saat pandemi COVID-19.

Bahkan Chatarina mengatakan, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati. “Terlebih penyelewengan selama pandemi COVID-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi maka pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan PMH antara Ahli Waris  H. Abdul Halim bin H. Ali  Diwakili H. Makawi Versus PT Summarecon Agung, Tbk Digelar di Kawasan Apartemen Sherwood 

Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. “Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabel dan transparansi, sehingga untuk pengawasan bidang pendidikan, tak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja, akan tetapi juga mengikut sertakan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lainnya.

Chatarina menjelaskan, anggaran dana BOS tidak kecil yaitu mencapai Rp 54 triliun. terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. “Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” tutup Chatarina. (Tim)

Tanggapi Berita Ini