Example floating
Example floating
BeritaDaerah

LSM GARDA Minta Pj. Bupati Segera Evaluasi PDAM Buteng

×

LSM GARDA Minta Pj. Bupati Segera Evaluasi PDAM Buteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Bidang Advokasi dan Kajian Isu GARDA, Inal Pram.

Faktual.Net, Buteng, Sultra – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Demokrasi dan Advokasi (GARDA) meminta dengan tegas agar Pj. Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf, SE., M.Si segera mengevaluasi karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang ada di kabupaten yang dipimpinnya saat ini.

Bidang Advokasi dan Kajian Isu GARDA, Inal Pram mengatakan, indikator utama yang menjadi sorotannya, yakni proses seleksi dan perekrutan karyawan PDAM Buteng tidak transparan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selain itu kata Inal Pram, mayoritas dari karyawan PDAM tersebut beranggotakan orang dekat mantan Bupati Buteng.

PDAM merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sesuai amanah Undang-Undang No. 5 tahun 1962, yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan umum di bidang air minum.

Sebagai perusahaan daerah, PDAM diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih, serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau.

PDAM bertanggung jawab pada operasional sehari-hari, perencanaan aktivitas, persiapan dan implementasi
proyek, serta bernegosiasi dengan pihak swasta untuk mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang menjadi fokus dan kritikan saya dalam tulisan ini adalah soal kinerja PDAM, dan mekanisme rekrutmen anggota PDAM Buteng,” ungkap Inal Pram dalam press release yang diterima oleh awak media pada Minggu, (28/8/2022).

Baca Juga :  Faelasufa Faiz Ketuk Nurani: Dari Eksploitasi Pekerja Anak hingga Urgensi Pengawasan Daycare

Ia menilai, sampai sejauh ini tidak pernah ada transparan soal mekanisme perekrutan anggota PDAM Buteng.

“Dan perlu saya sampaikan bahwa, proses rekrutmen tidak hanya sekedar untuk melengkapi jajaran birokrasinya manajemen PDAM, akan tetapi melalui rekrutmen dapat menggali sifat integritas, kapabilitas, dan independensi para calon anggota PDAM,” bebernya.

Proses rekrutmen pegawai PDAM kata Inal Pram, seyogyanya harus berdasarkan prinsip transparan, partisipatif publik, obyektif, dan akuntabel, mulai dari awal tahapan dan mekanisme rekrutmen, sampai dengan penetapan.

“Ironisnya lagi, hampir dari 50 persen kepegawaian PDAM Buteng ialah keponakan langsung, serta kerabat mantan Bupati Buton tengah, hal ini dikhawatirkan ada sistem dinasti di tubuh PDAM Buteng, dan itu sangat mencederai sistem demokrasi di Indonesia,” kata Inal.

“Melalui dugaan itu, saya meminta kepada Pj. Bupati Buteng selaku KPM, agar mengevaluasi kepegawaian PDAM Buteng, terutama terkait transparansi proses rekrutmen calon karyawan PDAM Buton Tengah,” sambungnya.

Hal tersebut, sebagaimana pedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, menjadi salah satu landasan ukuran tingkat keberhasilan PDAM itu sendiri.

Penulis : Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit