Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ.
Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta (17/8/2025) – Indonesia, negeri yang kita cintai ini, baru saja merayakan 80 tahun kemerdekaannya. Namun, di balik gegap gempita perayaan, tersimpan ironi yang mendalam. Kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata, kini terasa semakin jauh dari jangkauan. Kebebasan berpendapat, salah satu pilar utama demokrasi, justru semakin terancam oleh gelombang kriminalisasi yang menghantui.
Kita perihatin dengan sangat mendalam karena hilangnya kemerdekaan berpendapat di Indonesia. Kriminalisasi terhadap Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai contoh nyata dari kemunduran demokrasi yang sedang kita alami.
Abraham Samad, seorang tokoh yang dikenal vokal dalam menyuarakan kebenaran dan memberantas korupsi, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum akibat podcastnya yang membahas isu “ijazah palsu” mantan Presiden Joko Widodo. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia, di mana kritik terhadap penguasa dapat berujung pada kriminalisasi.
Kita sedang mengalami arus balik demokrasi, persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui dialog dan edukasi, justru dibawa ke ranah hukum. Hal ini mengirimkan sinyal yang menakutkan kepada masyarakat, bahwa berbicara kritis terhadap penguasa dapat berakibat fatal.
Proses pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi semakin marak terjadi di Indonesia. Berbagai cara dilakukan untuk membungkam suara-suara kritis, mulai dari intimidasi, ancaman, hingga kriminalisasi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, karena dapat menghambat kemajuan bangsa dan merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
Salah satu penyebab utama dari arus balik demokrasi ini adalah ketidaksiapan penguasa dalam menerima kritik. Alih-alih menjadikan kritik sebagai masukan untuk memperbaiki diri, penguasa justru cenderung reaktif dan represif terhadap suara-suara yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa jiwa kenegarawanan, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam menjalankan pemerintahan, semakin terkikis.
Presiden Prabowo yang selama ini dipuja oleh sebagian masyarakat Indonesia, juga dinilai kurang berperan dalam mengatasi masalah ini. Meskipun beliau seringkali menekankan pentingnya kebebasan berpendapat, namun tindakan nyata untuk melindungi hak tersebut masih sangat minim.
Kriminalisasi terhadap Abraham Samad adalah tamparan keras bagi demokrasi Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis dan melindungi kepentingan penguasa. Jika hal ini terus berlanjut, maka demokrasi Indonesia akan semakin terpuruk dan kehilangan arti demokrasi.
Kita sebagai masyarakat sipil, tidak boleh tinggal diam melihat kemunduran demokrasi ini. Kita harus berani menyuarakan kebenaran, mengkritik kebijakan yang tidak adil, dan melawan segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga dan mempertahankan demokrasi Indonesia.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera menghentikan praktik kriminalisasi terhadap para aktivis, jurnalis, dan tokoh masyarakat yang kritis. Mereka harus menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif, tanpa pandang bulu.
Mari kita jadikan momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia ini sebagai titik balik untuk memperkuat demokrasi dan melindungi kebebasan berpendapat. Kita harus membangun Indonesia yang lebih adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya. Jangan biarkan kemerdekaan yang telah kita raih dengan susah payah, terkoyak oleh kepentingan sesaat dan kekuasaan yang korup.
Penulis adalah Ketua PEWARNA Indonesia Provinsi DKI Jakarta Masa Bakti 2025 – 2030















