Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline

65 Panwaslu Kelurahan Resmi Dilantik, Bawaslu Kota Kendari: Harus Siap dan Profesional Berkerja

×

65 Panwaslu Kelurahan Resmi Dilantik, Bawaslu Kota Kendari: Harus Siap dan Profesional Berkerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Proses pelantikan Panwaslu Kelurahan se-Kota Kendari di salah satu hotel di Kendari.

Faktual.Net, Kendari, Sultra — Pantia Pengawas Pemilu umum (Panwascam) se-Kecamatan Kota Kendari resmi melantik, 65 Panitia Pengawas Kelurahan se-Kota Kendari, disaksikan oleh Bawaslu Kota Kendari, di sebuah Hotel Kendari (06/02/2023).

65 orang Panwaslu Kelurahan tersebut berasal dari 65 kelurahan yang tersebar di Kota Kendari. Panwaslu Kelurahan ini akan bertugas menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Example 300x600

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan bahwa Panwaslu tingkat kelurahan merupakan bentuk infrakstruktur Bawaslu yang bepedoman pada Undang-Undang Dasar dengan menjunjung integritas tinggi serta tanggung jawab.

“Semoga sehat wallafiat dalam mengawal Pemilu 2024 di Kota Kendari. Dengan harapan, 65 Pawaslu Kelurahan ini dapat memberikan kontribusi besar terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” ucap Sahinudin dalam sambutanya.

Baca Juga :  Kendaraan Dinas Sumber Daya Air DK Jakarta "Jorok", Lumpur Terlihat Kamera Wartawan

Tak hanya itu, Sahinudin menegaskan kepada Pawaslu yang baru saja dilantik, agar memiliki mentalitas yang baik sebab mereka Panwaslu berkerja dalam waktu yang lama.

“Kalau Panwas dibutuhkan, malam pun kalau ada hal yang harus diawasi mereka harus siap dan yang paling penting profesional bekerja,” ucapnya.

Sahinuddin berharap para Panwaslu Kelurahan tersebut melakukan koordinasi kepada stacholder dan membangun pengawasan partisipatif. juga dapat bertanggung jawab terhadap tahapan-tahapan terutama pencocokan dan penelitian.

“Tahapan Pantarlih itu harus benar-benar mereka yang melakukannya dan bukan dilakukan oleh pihak lain. Kalau tidak dilakukan oleh Pantarlih berarti tidak dilakukan oleh pihak yang berwenang kan, artinya itu tidak sah. Maka pihak Pantarlih akan dikenakan sanksi terkait penyelenggaraan Pemilu yang diikat oleh etik, baik itu permanen maupun ad hoc,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kantor Inspektorat Jakarta Utara Tertutup Rapat, Diduga Mahluk Kasat Mata Sulit Untuk Masuk

Di tempat yang sama, Junaidin Umar yang mewakili Pj Wali Kota berharap, anggota Panwas Kelurahan yang baru saja dilantik agar bekerja sungguh-sungguh, kredibel dan menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Saya juga berharap agar saudara-saudara selaku Panwaslu Kelurahan agar senantiasa menjalin kerjasama dengan seluruh sektor termasuk pemerintah kelurahan dalam rangka membangun pengawasan pemilu partisipatif di wilayah masing-masing agar dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran Pemilu,” harap Junaidin.

Kegiatan ini turut menjadi saksi, Pj Wali Kota Kendari yang diwakili Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Junaidin Umar bersama Kepala Sekretariat masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se-Kota Kendari.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600