Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HukumNasional

57 Korban Pelanggaran HAM Berat 65 Nanga-Nanga Kota Kendari Kembali di Datangi KOMNASHAM

25
×

57 Korban Pelanggaran HAM Berat 65 Nanga-Nanga Kota Kendari Kembali di Datangi KOMNASHAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) kembali datang ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di RW Nanga-Nanga, Kelurahan Baruga. Kedatangan tim dari KOMNASHAM selama 4 hari kerja di Kota Lulo, 20-23 Desember dalam rangka memverifikasi keberadaan 57 orang Korban Pelanggaraan HAM berat peristiwa 1965.

Kepada faktual,net Eko Dahana Djajakarta selaku sekretaris Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengatakan bahwa kunjungan kali ini adalah kunjungan yang kedua. Sebelumnya tim telah turun di Kota Kendari untuk kegiatan yang sama dan hasilnya adalah telah terbit surat keterangan KOMNASHAM untuk 43 orang korban.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami telah bekerja selama tiga hari di Nanga-Nanga ini melakukan verifikasi terhadap 57 orang Korban/Keluarga Korban atas pemintaan dari Korban/Keluarga Korban”, ucap Eko Dahana Djajakarta dengan menambahkan bahwa bagi korban yang sudah pernah diwawancara maka tim hanya memastikan apakan datanya tidak berubah.

Eko Dahana Djajakarta juga menyebut bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi Bagi Saksi dan Korban menyebutkan bahwa LPSK bisa memberikan bantuan layanan kesehatan kepada korban pelanggaran HAM yang berat dengan mencantumkan Surat Keterangan dari KOMNASHAM.

Dia juga menambahkan bahwa sebelum turun ke Kendari, maka KOMNASHAM terlebih dahulu berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat Keterangan yang diterbitkan oleh KOMNASHAM akan digunakan ke LPSK sehingga korban bisa mendapatkan layanan kesehatan khususnya BPJS Kelas I.

Baca Juga :  Rudy Milyar Lsm Caraka Nusantara, Karena Masuk Berita Kejagung RI Balas Surat

Eko Dahana Djajakarta menyebut bahwa untuk saat ini, hak-hak yang akan didapatkan korban adalah Layanan LPSK berupa layanan kesehatan BPJS Kelas I, tapi disisi yang lain bagi Korban adalah pengakuan dari Negara bahwa mereka adalah Korban Pelanggaran HAM berat. Bagi kebanyakan korban, pengakuan dari negara tersebut sudah lebih dari cukup.

Kiri ke Kanan, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim Ketua LPSK RI, Resma Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Sulawesi Selatan Tenggara

Ditempat yang sama, Resma Sahabat Saksi dan Korban Perwakilan Sulawesi Selatan, Tenggara mengatakan setelah KOMNASHAM menerbitkan surat keterangan maka LPSK wajib memberikan bantuan kepada korban.

“Yakni bantuan kesehatan bagi korban langsung sedang bagi keluarga korban bisa juga mendapatkan bantuan psikoterapi, bantuan pemenuhan ekosob dalam hal ini pemenuhan sandang, pangan, papan, beasiswa, pelatihan-pelatihan kerja agar anak-anak korban bisa memiliki skill untuk mengembangkan keterampilan sesuai kebutuhannya” sebut Resma pada Kamis, 22 Desember 2022.

Resma menjelaskan bahwa setelah KOMNASHAM menerbitkan surat bagi Korban atau Keluarga Korban yang telah diverifikasi, maka dirinya akan menyurat ke LPSK agar semuanya diberikan bantuan layanan.

“LPSK fokus pada pemberian bantuan Non Yudisial terkait pemenuhan hak-hak ekosob korban, sebagai Sahabat LPSK saya berkewajiban membantu Korban untuk pemenuhan hak-haknya” tutup Resma.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini