Faktual.Net, Buton Tengah — Polisi saat melakukan pemeriksaan pengunjung sebanyak lima orang kedapatan membawa senjata tajam pada malam puncak Festival Kande-Kandea, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (20/4/2024).
Melalui Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton Hafala mengatakan pada saat pengamanan Festival Kande-Kandea di Tolandona yang dilakukan oleh Polres Buton Tengah ditemukan pengunjung membawa sajam.
Kelima orang tersebut lalu diamankan oleh personel Kepolisian Resor atau Polres Buteng, Provinsi Sultra.
“Mereka berasal dari daerah berbeda yakni Mawasangka, Baubau, Muna, dan Kabupaten Buton,” ucapnya.
Kata dia, pihaknya mengamankan lima orang yakni berinisial RM (19), SR (21), RD (23), SN (25), dan LJN (25).
“Salah satu dari mereka yang berinisial SN adalah perempuan,” ujarnya
Kemudian, kelima orang ini akan diproses secara hukum sesuai dengan permintaan dan kesepakatan bersama.
“Setelah perundingan disepakati kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, panitia sebelum dilaksanakannya acara adat kelima orang ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kelima pengunjung tersebut terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” ungkap Sunarton.
Diketahui, dalam proses pelaksanaan Festival Kande-Kandea saat itu pula sempat terjadi sedikit kericuhan tetapi masih dapat dikendalikan oleh pihak Polres Buton Tengah. (Red)