Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak 30 warga terjaring operasi tertib masker di Jl Balai Rakyat, RW 03, Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi itu dikenakan sanksi kerja sosial.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, operasi tertib masker itu merupakan upaya pendisiplinan masyarakat mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Penegakan aturan ini sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar dispilin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,”tegasnya, Minggu (16/08/2020).
Dijelaskan Sukarmin, selain diberikan sanksi, para pelanggar juga diedukasi pentingnya protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan membudayakan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak dalam keseharian di luar rumah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M selama PSBB transisi,”tandasnya.
Selain dihadiri Lurah Tugu Selatan, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan (Sekel), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satpol PP, Ketua 03 beserta RT. LMK dan FKDM.(Amin)
















