Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Satpol PP Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jumat (07/05/2021).
Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Eka Gunawan menegaskan, 22 orang yang ditemukan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum.
“Operasi tibmask rutin diselenggarakan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran. Sanksi denda administrasi ataupun sosial tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Eka.
Ia mengharapkan adanya peningkatan kedisplinan masyarakat terhadap prokes COVID-19.
“Saat ini, masih pandemi jadi harus waspada dan jangan pernah lengah akan potensi penularan COVID-19. Lindungi diri kita dan orang-orang di sekitar agar selalu sehat dan terhindar dari bahaya COVID-19,” jelasnya.
Reporter : Amin Hidayat
















