Example floating
Example floating
Metropolitan

22 Pelanggar Operasi Tibmask di Lagoa Dikenakan Sanksi Sosial 

×

22 Pelanggar Operasi Tibmask di Lagoa Dikenakan Sanksi Sosial 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta– Satpol PP Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara menindak pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jumat (07/05/2021).

Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Eka Gunawan menegaskan, 22 orang yang ditemukan tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Operasi tibmask rutin diselenggarakan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran. Sanksi denda administrasi ataupun sosial tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Eka.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Gelar Jakarta On The Spot Jumat Peduli Bersama Komunitas Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Ojol dan Nelayan

Ia mengharapkan adanya peningkatan kedisplinan masyarakat terhadap prokes COVID-19.

“Saat ini, masih pandemi jadi harus waspada dan jangan pernah lengah akan potensi penularan COVID-19. Lindungi diri kita dan orang-orang di sekitar agar selalu sehat dan terhindar dari bahaya COVID-19,” jelasnya.

Reporter : Amin Hidayat 

Tanggapi Berita Ini