Jakarta, Faktual.Net – Sebanyak 19 orang warga terjaring Operasi tertib masker (TibMask) di Jalan Inspeksi Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. 16 orang diberikan sanksi sosial dan tiga orang diberikan sanksi denda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Hendra mengatakan warga yang terjaring operasi tersebut lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Mereka keluar rumah tidak menggunakan masker. Tiga orang kita kenakan denda. Identitas pelanggar juga kita catat semua dan nantinya kalau kedapatan melanggar kembali akan dikenakan sanksi progresif,” katanya, Rabu (30/09/2020).
Ditambahkannya, pihaknya secara rutin terus melakukan pengawasan dan edukasi penggunaan masker.
“Dihimbau masyarakat bisa tertib menjalankan gerakan menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun atau 3M,” tambahnya.
Untuk penindakannya, Hendra berharap akan memberikan masyarakat efek jera dan mematuhi himbauan pemerintah akan pentingnya menjaga kesehatan.
“Penindakan ini sebagai bentuk edukasi buat masyarakat dan efek jera bagi mereka yang belum tertib, karena COVID-19 ini belum berakhir. Dengan menjaga kesehatan diri sendiri mereka juga menjaga kesehatan keluarga dan lingkungannya,” tuturnya.(Amin)













