Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak tujuh belas orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Taman Bakti, Kelurahan Cilincinga, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (15/12/2020).
Lurah Cilincing, Sugiman, menghimbau kepada warga untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.
Dalam kegiatan Optibmask petugas langsung menindak para pelanggar masker dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kelurahan Cilincing rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar Sugiman.
Sedangkan tujuh belas pelanggar masker yang terjaring dalam operasi tibmask di Jalan Taman Bakti tersebut dengan perincian, dikenakan sanksi sosial sebanyak 16 berupa menyapu jalan dan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB, serta satu orang di berikan sanksi administrasi
“Memakai masker dengan benar di masa pandemi COVID-19 bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” tuturnya.(Amin)
















