Jakarta, Faktual.Net-Empat belas pelanggar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara disangsi, Kamis (27/08/2020).
Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohima mengatakan, dari 14 pelanggaran tersebut disanksi kerja sosial sebanyak 13 orang dan satu orang di kenakan sanksi administrasi.
“Operasi tertib masker ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah kami,” ujarnya.
Giat Optibmask ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Oleh sebab itu, untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), pihaknya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti gerakan 3M.
“Selalu terapkan gerakan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air sabun dan menjaga jarak aman. Karena, maskermu adalah vaksinmu sendiri,” tandasnya.(Amin)














