Example floating
Metropolitan

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Tugu Utara

×

11 Pelanggar PSBB Disanksi Menyapu Jalan di Tugu Utara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktual.Net-11 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikenakan sanksi menyapu jalan di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Hal ini sesuai dengan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kasatpol PP Kelurahan Tugu Utara, Irwan Mardiansyah mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar PSBB langsung dikenakan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan menyaou jalan.

“Mereka yang dikenakan sanksi kerja sosial ini karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Pelanggar tersebut menggunakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB. Penerapan sanksi sosial ini untuk memberikan efek jera. Karena PSBB sebenarnya untuk keamanan dan kenyamanan warga agar terhindar dari penularan COVID-19,”ujar Irwan, Rabu (22/07/2020).

Dalam kegiatan ini, sambung Irwan, pihaknya juga memberikan  edukasi sekaligus mengimbau warga agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

“Kegiatan ini juga dalam rangka Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang disingkat Oke Prend,”terangnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini