Example floating
Example floating
Metropolitan

2 Warung Makan dan 2 Pelanggar ProKes di Sanksi Oleh Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

×

2 Warung Makan dan 2 Pelanggar ProKes di Sanksi Oleh Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta-Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan. Minggu (18/7).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Gabungan selain menyasar kepada warga yang tidak menggunakan masker juga melakukan kegiatan pembubaran kerumunan di ruang publik.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kita hari ini melakukan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar dengan menyasar pada warga yang tidak menggunakan masker dan warga yang berkerumun diruang publik,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, ruang publik yang sering dikunjungi banyak orang didatangi antara lain warung-warung makan, RPTRA, Pantai. Dermaga pelabuhan, lapangan dan lingkungan pemukiman warga.

Baca Juga :  Kwarran Koja Jakarta Utara Gelar Gladian Pimpinan Regu Penggalang dan Pimpinan Satuan Penengak

“Kerumunan warga di ruang publik kita bubarkan antara lain di warung-warung makan, karena warung makan hanya boleh melayani pembelian dan tidak diperkenankan makan ditempat,” tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepaulaun Seribu Selatan di Pulau Tidung melakukan hinbauan dan membubarkan kerumunan di 2 Warung makan dan melakukan pengurangan kepada 2 warga yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

“Iya, warga yang sedang nongkrong dan makan makan kita himbau untuk membubarkan diri dan tidak makan ditempat akan tetapi dibungkus dan dibawa pulang,” tegasnya.

Reporter : Amin Hidayat 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit