faktual.net, Jakarta – Hasil Seleksi Administrasi Calon Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan SukuDinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2023 yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus telah diumumkan, pada Selasa (20/12), yang kemudian, dilanjutkan tahap tes dan wawancara tertulis yang dilaksakan di Gedung Auditorium GRJU Jl.Yos Sudarso No.24-26.
Lampiran Pdf.Sudin SDA Jakut
Hasil peserta yang diumumkan di Sudin SDA Jakarta Utara masih terdapat KTP (kartu Tanda penduduk) yang bukan kode 31, padahal syarat utama nomor 1 untuk bisa ikut tertulis DIUTAMAKAN BER-KTP DKI JAKARTA,
Persyaratan umum yang tertulis secara resmi ;
1. Diutamakan ber KTP DKI Jakarta.
2. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli atau legalisir cap basah (setelah dinyatakanlulus pada pengumuman hasil penerimaan).
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Memliki Kartu Keluarga.
5. Berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari per tanggal awal masa kontrak kecuali bagi Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdata dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab MutlakGubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 702/KG.03.08 Tanggal 17 November 2022 yang memiliki kinerja baik.
6. Sehat jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dari Instansi yang berwenang (setelah dinyatakan luluspada pengumuman hasil penerimaan).
7. Sudah melakukan vaksinasi COVID-19minimal dosis 1 dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau suratketerangan dokter apabila terdapat kontraindikasi vaksinasi COVID-19
8. Bebas dari Narkotika dan Zat Adiktif lainnya dibuktikan dengan surat Keterangan dari BNN / Rumah Sakit /Puskesmas / instansi berwenang lainnya (setelah dinyatakan lulus pada pengumuman hasil penerimaan).
9. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir di bidang pemerintahan.
II. Formasi Yang Dibutuhkan dan Persyaratan KhususFormasi yang dibutuhkan sebagaimana Point III.B. Posisi dan Jumlah Formasi yang dibutuhkan denganPersyaratan Khusus terlampir pada Lampiran I.
III. POSISI, JUMLAH FORMASI DAN UNIT PENEMPATANA. Setiap pelamar hanya diperbolehkan untuk melamar satu jenis posisi di satu unit kerja sesuai formasi yang tersedia (apabila melamar lebih dari satu jenis posisi dan satu unit kerja maka akan digugurkan)
Jika mengacu dan Transparansi dalam tahap seleksi, kemungkinan bnyak warga DKI Jakarta khusus warga Jakarta Utara yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan di Wilayah sendiri.
Berbagai Lsm mengkritik perekrutan PJLP khususnya Sudin SDA Jakut yang dipimpin ADRIAN MARA MAULANA (kasudin), beserta Jajarannya sebagai pelaksana Rekrutmen, Diduga Kurang memahami persyaratan yang mereka buat.
PJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono diharapkan memeriksa Data Peserta yang Baru maupun yang Lama, jika terdapat Dokumen persyaratan yang tidak sesuai Aturan dan Peraturan Langsung DIPECAT dan ditelusuri mengapa bisa lulus pada tahap seleksi Pemberkasan.
Pada penjelasan Resmi yang dikirimkan kepada Media faktual.net oleh Lsm menyerukan, Warga Jakarta Utara Pelamar PJLP (Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), yang sudah berkali-kali tidak diterima di Sudin SDA Jakut karena diduga mengutamakan kekerabatan dan relasi serta ‘Sogok Dengan Uang’ mendukung Keputusan Gubernur (kepgub) No. 1095 Tahun 2022, dan diharapkan ditindaklanjuti untuk memeriksa rekrutmen PJLP tahu-tahun sebelumnya dengan menyesuaikan Peraturan Rekrutmen PJLP di Dinas masing-masing.
Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah ditanda tangani Pj. Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono Tertanggal 1 November 2022, tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun.
Jika Berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022,PJLP di Jakarta.
Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP, sudah selayakbya diberhentikan dan pelaksana Rekrutmen dalam hal ini, Kasudin SDA Adrian Mara Maulana, Ketua seleksi Sudin SDA Ir. Heria Suwandi, yang juga untuk Rekrutmen PJLP 2021 dan 2022. Dan juga tetapi untuk Anggaran Tahun 2023 tetap menjadi Ketua PJLP Sudin SDA Jakut.

Lsm tersebut mengingatkan serta Betharap, Hati-Hati Apabila Peraturan Tidak Sesuai,
PENGUMUMAN NOMOR :11600/PPBJ/2022 SELEKSI PENERIMAAN CALON PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN SUKU DINAS SUMBER DAYA AIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TAHUN ANGGARAN 2021.
1.Diutamakan ber KTP DKI Jakarta- (tidak ada hubungannya KTP dari daerah dan begitu juga yang sudah kerja, agar diberhentikan.
2.Agara turut diberhentikan sejalan dengan Kepgub Nomor 1059 tahun 2022 Berusia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 56 Tahun, yang saat ini masih aktif.
3. Juru Gambar/Tenaga Ahli – Juru Gambar (JG)- Pendidikan Minimal SMA atau sederajat (seharusnya ST karena ditingkat SMA tidak ada Jurusan Gambar)- Diutamakan memiliki Sertifikat Kursus/Pelatihan Drafter,(sertifikat swasta mudah memilikinya jadi itu hanya tambahan)
4. Juru Ukur (Kelas D)/ Petugas Pengukuran Tanah – Juru Ukur Kelas D (JUD)- Pendidikan Minimal SMA atau sederajat(seharusnya ST karena ditingkat SMA tidak ada Jurusan Gambar)- Diutamakan mempunyai Sertifikat/Kursus/Pelatihan Pengukuran (sertifikat swasta mudah memilikinya jadi itu hanya tambahan)
5. Petugas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)- Pendidikan diutamakan SMA atau sederajat (ini benar)
6. Petugas Keamanan (Rawan)/ Petugas Keamanan (PK)- (Agar diminta Pendidikan Minimal SMA atau sederajat)Akibat 2021 dan 2022 di Gudang Ketel Pencurian Barang Kepala Gudang dllAkibat Galian Waduk Tanah dijual ke Bekasi Dll Oleh Kasatpel Cilincing.
7. Petugas Kebersihan Luar Gedung (PKLG)- (Agar Diminta Pendidikan Minimal SMP atau Sederajat).
8. Petugas Pompa Air (PPA)- (Agar diminta Pendidikan Minimal SMA atau sederajat), karena petugas lebih berat dari IPAL akibatnya banyak kerusakan dari Pompa begitu juga dibutuhkan pendidikan khusus untuk Pengendalian Banjir.
Lsm tersebut juga menambahkan, Informasi yang beredar, ada laporan di Polres Metro Jakarta Utara tentang warga yang melaporkan adanya ‘dugaan penipuan’ rekrutmen PJLP yang sudah membayar, tetapi tidak masuk sesuai permintaan yang disesuaikan.
Pj Gubernur diharapkan menelusuri informasi tersebut sebagai acuan untuk PECAT pejabat SDA Jakut dan juga PJLP nya. Demikian surat laporan ini kami sampaikan sesuai dengan peraturan dan perundang -undangan yang berlaku, Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran yang disematkan oleh Lsm yang ada di DKI Jakarta, dan dikirimkan kepada Jurnalis faktual.net.
Kelakuan ini telah dikonfirmasi ke Pejabat Intansi Terkait Sudin SDA Jakut, maupun Wali Kota Jakut, Dr. Ali Maulana Hakim, S.IP, M.Si, hingga berita ini tayang belum mendapatkan Respon. (zul)














