Example floating
Example floating
Metropolitan

Wali Kota Buka Sosialisasi Budaya Kerja dan Agen Perubahan

×

Wali Kota Buka Sosialisasi Budaya Kerja dan Agen Perubahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Timur, DKI Jakarta-Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar membuka Sosialisasi Budaya Kerja dan Agen Perubahan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (17/6/2021).

Sosialisasi Budaya Kerja dan Agen Perubahan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur diikuti sebanyak 83 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 167 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Manajemen Pemerintah perlu adanya perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan melalui perubahan mind set (pola pikir) dan cultur set (budaya kerja) yang baik,” kata Wali Kota.

Ia pun mengingatkan, melalui sosialisasi ini para UKPD/SKPD di lingkungan Kota Admnistrasi dapat meningkatkan etos kerja di wilayah kerja masing-masing. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan hingga pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.

“Tingkatkan kinerja dengan berbagai inovasi dan kesungguhan dalam melayani masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Tatalaksana dan Pelayanan Publik Kota Administrasi Jakarta Timur, Novan, menjelaskan bahwa 83 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut terdiri dari tingkat Kota sebanyak 8 orang, tingkat Kecamatan sebanyak 10 orang dan Tingkat Kelurahan sebanyak 65 orang.

“Mereka diminta agar dapat menjalankan apa yang dituangkan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2021 tentang Agen Perubahan Tahun 2020 – 2022,”terangnya.

Reporter : Amin Hidayat 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit