faktual.net, Jakarta – Usulan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar Evaluasi atau Periksa Kinerja atau hasil kinerja Kepala Dinas (kadis) dan juga Kepala Suku Dina (kasudin) Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), agar tidak terjadi “KKN” (Korupsi kolusi dan nepotisme) terhadap pemilik Bangunan yang melanggar Aturan maupun Peraturan yang berlaku khususnya di Provinsi Daerah Jakarta.
Usulan ini dilontarkan oleh sebut saja Ribet, Penggiat Lsm yang belum bersedia dipublikasikan nama dan organisasi Lsmnya, di lokasi bangunan yang melanggar Aturan Peraturan di Kelurahan Sunter Agung, Kamis (13/6).
Ribet membeberkan, bahwa di Jakarta Utara tidak rahasia lagi jika ada bangunan yang melanggar hingga mendapatkan berbagai sanksi tapi tidak ditertibkan atau tidak ditindak tegas, bahkan pembangunan bangunan bisa hingga selesai karena adanya “KKN”.
” Sepertinya tidak ada lagi bahas diduga ya, sebab mudah saja untuk pembuktiannya, tindak tegas bangunan yang melanggar dengan bongkar, tapi tidak istilah bongkar cantik, saya yakin pemilik bangunan akan bercerita uangnya yang keluar untuk pengamanan,” Ucap Ribet.
Ribet menjelaskan, untuk istilah bongkar cantik, yaitu bangunan yang melanggar hanya dibongkar sebagian atau “formalitas”, dan untuk uang pengamanan, yaitu ada oknum yang menangani agar tidak ada publikasi dari berbagai oknum jurnalis, media, maupun Lsm, yang bekerjasama dengan Pihak CKTRP (citata), baik tingkat kecamatan hingga sudin (suku dinas), yang melibatkan pemilik bangunan.
Lanjut Ribet, Biasanya uang pengamanan itu hingga ratusan juta, dan hal itu pernah terungkap dan diproses di Polres Jakarta utara, saya lupa tahun berapa kejadiannya, dan pelaku ada 4 orang dan ditahan, karena seorang Wartawan yang tidak mudah untuk disogok, atau mau menerima uang pengamanan.
“Kejadian itu saya lupa tahun berapa tapi diproses di polres jakut, mereka ada 4 orang dan merekalah yang membagikan uangnya istilahnya” Sawer” dan seorang wartawan tersebut tidak mau menerima, infonya jumlah saweran kisaran 300 ribuan,” Kata Ribet
Terkait bangun yang telah dipublikasikan dan dikonfirmasi oleh faktual.net, karena ada pelanggaran dan telah diakui oleh pihak DKCTRP maupun Sudin CKTRP Joging Harjodanto belum ada penjelasan maupun terlihat Tindakan Tegas.
Bangunan tersebut berada diJalan Griya Agung No.98 Blok O Kav. 32-33 (kompleks GIS/griya inti santosa) Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok Jakut.Penjelasan dari DCKTRP bangunan tersebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh PTSP 89/C.376/31.72 .02.1006.14.K-3.b/ 2/TM.15.33/e/2023 Tanggal 110 April 2023. Dan juga Bangunan tersebut sudah dilakukan pengawasan dan telah diberikan Upaya Penindakan terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung dengan,
SP1: 4358/e/SP1/JU/XI/ 2023/ΑΤ.13.01
SP2: 4675/e/SP2/JU/ XII/2023/AT.13.01
SP3: 0081/e/SP3/JU/I/ 2024/AT.13.01
SPPK: 0319/e/SPPK/ JU/I/2024/AT.13.01 Tgl.
SPPKT (surat pemberitahuan pembatasan kegiatan tetap)
No. 0847/e/SPPKT/JU/ II/2024/AT.13.01.
Dan juga penjelasan Aturan Peraturan yang dijelaskan oleh Kasudin CKTRP Jakut Jogi Harjudanto, yaitu Dasar Hukum Pelayanan DCKTRP:
– UU Nomor 6 Tahun 2023 ttg Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
– PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpu 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
– Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
– Peraturan Gubernur No. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
– Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta
– Peraturan Gubernur No. 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang, Pasal 33 dan 34 terkait IRK
– Peraturan Gubernur No. 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan
– SE Ka. DCKTRP No. 1 Tahun 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bangunan Gedung.
Tetapi hingga berita ini tayang belum juga terlihat Penerapan Aturan dan Peraturan terhadap Bangunan di Jalan Griya Agung No.98 Blok O Kav. 32-33 Kelurahan Sunter Agung Jakarta utara, yang nyaris pembangunannya Selesai.(zul)