faktual.net, Wakatobi, Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi secara resmi menutup penyerahan dukungan minimal untuk pasangan calon perseorangan (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui siaran pers yang diselenggarakan di Wangi-Wangi pada Senin, 13 Mei 2024.
Sebelumnya, KPU Wakatobi membuka periode penyerahan dukungan minimal bagi Bakal Paslon Perseorangan dalam Pilkada Wakatobi dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 pukul 23:59 Wita melalui Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON KADA), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga batas waktu penutupan, tidak ada Bakal Paslon Perseorangan yang berhasil menyerahkan dukungan minimal, baik dalam bentuk dokumen digital maupun fisik. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada Paslon Perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Deni, menegaskan bahwa penyerahan dukungan minimal telah ditutup tanpa adanya calon perseorangan yang berhasil memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Hal ini menandakan bahwa tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2024 mendatang,” jelasnya dalam siaran pers di Kantor KPU Wakatobi.
Keputusan penutupan penyerahan dukungan minimal ini diambil setelah melalui proses pleno oleh KPU Kabupaten Wakatobi. Meskipun telah diberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk mengajukan diri, namun tidak ada yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Siaran Pers ini diterbitkan sebagai bentuk informasi kepada masyarakat Kabupaten Wakatobi mengenai penutupan penyerahan dukungan minimal untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2024. KPU Kabupaten Wakatobi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan perkembangan selanjutnya terkait dengan proses pemilihan umum di daerah ini.
Dengan ditutupnya penyerahan dukungan minimal, proses pemilihan di Kabupaten Wakatobi akan terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yang tertuang pada Peraturan KPU Nomor 2Tahun 2024. KPU Kabupaten Wakatobi berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Wakatobi. (Red)














