Faktual.Net, Jakarta-Tiga pilar di wilayah Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lurah Warakas, Makhrus Nugroho mengatakan, penerapan PSBB tidak lagi sekadar sosialisasi dan himbauan. Namun sudah dalam tahap penegakkan aturan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Kami rutin melakukan monitoring pelaksanaan PSBB.
Segala aturan penerapan PSBB dalam penanganan COVID-19 sudah tertuang lengkap dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
“Kami hari ini monitor ke semua wilayah di Kelurahan Warakas termasuk memberikan pemahaman kepada para pedagang dimana saat ini pengunjung atau pembeli tidak oleh makan di tempat, tapi harus dibawa ke rumah,”kata Makhrus.
Selain itu, kami juga memastikan warga tidak berkerumun apalagi keluar rumah jika tidak mendesak. Termasuk aturan dalam berkendara dan mewajibkan warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah.
“Penegakkan aturan ini tidak semata-mata untuk kepentingan aparat, namun untuk kepentingan bersama untuk bersatu melawan COVID-19,”ungkapnya.(Johan/Amin)















