Jakarta, Faktual.Net-Kelurahan Semper Barat menggelar Operasi Tertib Masker (Optibmask) di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Rabu (06/10/2020).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah sebanyak 27 orang diberikan sanksi.
Lurah Semper Barat, Benhard mengatakan dalam Operasi TibMask di Jalan Tipar Cakung, RW 05 hari ini ada sebanyak 27 orang pelanggar.
“Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Selain memberikan sanksi denda, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial,” katanya didampingin Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal.
Diterangkan Benhard ada satu orang yang diberikan sanksi denda.
“Sebanyak 26 orang hanya menjalankan sanksi sosial membersihkan lingkungan. Untuk sanksi denda ada satu orang, jumlahnya Rp 150.000 dan langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Benhard mengingatkan masyarakat Semper Barat agar terus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 agar terhindar dari paparan virus Corona.
“COVID-19 itu ada dan nyata. Dengan membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker atau 3M diharapkan masyarakat dapat mengurangi penyebarannya. Mari kita saling menjaga, baik untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” tuturnya.(Amin)
















