Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Terkait Penilaian Kinerja di SDN 27 Binamu, Kepsek: “Insyaallah Saya Akan Revisi”

9
×

Terkait Penilaian Kinerja di SDN 27 Binamu, Kepsek: “Insyaallah Saya Akan Revisi”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jeneponto, Sulsel- Polemik penilaian kinerja guru di UPT SD Negeri 27 Binamu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, mulai menemukan titik terang. Kepala sekolah SDN 27 Binamu, Hemrawati, menyatakan kesiapannya untuk melakukan revisi terhadap penilaian kinerja guru yang sebelumnya menuai keberatan. (31/01/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan Hemrawati saat dikonfirmasi media pada Kamis (30/1).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Insyaallah saya akan revisi dulu, Pak,” ujarnya melalui pesan singkat.

Saat dimintai penegasan apakah penilaian kinerja yang telah dikirim dan tervalidasi di sistem masih memungkinkan untuk direvisi, Hemrawati kembali menegaskan kesediaannya.

“Insyaallah, Pak,” katanya.

Sebelumnya, empat orang guru di SDN 27 Binamu mengaku dirugikan setelah menerima predikat kinerja ‘Kurang’ dalam penilaian kinerja tahun 2025. Para guru menilai predikat tersebut tidak mencerminkan kinerja faktual di lapangan, mengingat proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik dan kedisiplinan dinilai masih dalam batas wajar.

Baca Juga :  Kasi Pidsus Diduga Dalang di Balik Penghentian Kasus Korupsi 300 Juta Dana JKN Di PKM Bontonompo II

Berdasarkan dokumen penilaian yang diterima redaksi, pada aspek praktik kinerja para guru dinilai sesuai ekspektasi, sementara penilaian perilaku kerja dinyatakan di bawah ekspektasi, sehingga berdampak pada predikat akhir “Kurang”. Penilaian tersebut berimplikasi serius terhadap karier ASN, khususnya terkait kenaikan pangkat.

Para guru menyebutkan bahwa sebelumnya mereka sempat mendapatkan penjelasan bahwa penilaian tidak dapat diubah karena telah terkirim dan tervalidasi di sistem. Namun, pernyataan terbaru kepala sekolah membuka ruang evaluasi dan perbaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme revisi penilaian kinerja tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Jurnalis: Syadir Ali

Tanggapi Berita Ini