Faktual.Net, Konsel, Sultra -Pasangan Calon (Paslon) Endang-Wahyu resmi mendaftar di KPU Konawe Selatan (Konsel) sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Jum’at, (4/9/2020).
Pantauan Faktual.Net, Paslon berakronim ‘Ewako’ ini tiba di kantor KPU Konsel sekitar pukul 09:00 Wita, dengan didampingi beberapa Tokoh besar dan simpatisan diantaranya Bupati Konawe, Kolaka, Kolaka Utara, dan Wakil Wali Kota Kendari dan masih banyak lagi.
Meski begitu, proses pendaftaran Paslon Endang-Wahyu tak berlangsung mulus. Saat berada didepan kantor KPU menuju ruang pendaftaran, Paslon tersebut tidak diperkenankan masuk di ruang pendaftaran oleh komisioner KPU Konsel. Sehingga proses pendaftaran diwakili oleh liaison officer (LO).
Persoalan ini telah terkonfirmasi oleh ketua KPU Konsel, Aliudin. Ia mengatakan Paslon berakronim Ewako tidak diizinkan masuk di ruang pendaftaran karena tidak membawa hasil tes Swab yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
“Ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2020 sudah jelas. Bahwa apabila Paslon tidak menyampaikan hasil tes swab, maka paslon tidak boleh berada di ruang pendaftaran. Sehingga yang masuk mendaftar itu diwakili (LO),” kata Ketua KPU Konsel, Aliudin, Jum’at, (4/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Aliudin mengingatkan kembali para paslon agar sebelum mendaftar, terlebih dahulu menjalani swab tes. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan pada saat sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon yang dilaksanakan pekan lalu.
“Jadi saya ingatkan sama sekali disini tidak ada tendensi lain. Jadi kalau kawan-kawan melihat tadi beda perlakuan, itu bukan karena ada apa-apanya. Tapi murni sesuai aturan, memang sudah ketentuan yang harus dilakukan oleh paslon,” tegasnya.
Meski demikian, proses pendaftaran, dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon paslon Endang-Wahyu berjalan lancar dan dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU.
“Setelah dilakukan verifikasi selama hampir dua jam, kita persilahkan pihak Bawaslu memberikan tanggapan. Namun pihak Bawaslu sudah nyatakan semua berkas sah, akhirnya berkas paslon dinyatakan diterima, termasuk pasangan Surunuddin-Rasyid yang juga mendaftar hari ini,” kata Aliudin.
Setelah verifikasi dokumen syarat pencalonan dinyatakan diterima, katanya, akan dilakukan tahapan verifikasi lanjutan.
“Untuk verifikasi dokumen syarat calon akan dilaksanakan mulai sejak diterimanya berkas paslon hingga tanggal 12 September 2020. Kita berharap agar semua tahapan pendaftaran ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai ketentuan,” harap Aliudin.
Berdasarkan pantauan Faktual.Net, pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Sejumlah bakal calon hanya bisa mengutus 30 orang untuk masuk di kantor KPU untuk mendaftar. Begitu pula sejumlah tim simpatisan tidak diperkenankan masuk terkecuali menggunakan id card yang telah disiapkan oleh KPU.
Reporter: Marwan Toasa













