Faktual.Net, Jakarta. Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen yang terdiri dari Babinkum TNI dan Advokat Rakyat Semesta dalam suratnya yang ber Nomor 20/TPH-ARS/Pengalihan-Penahanan/0819 Perihal Pengalihan Penahanan Kivlan Zen yang perlu…
Faktual.Net, Jakarta. Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen yang terdiri dari Babinkum TNI dan Advokat Rakyat Semesta dalam suratnya yang ber Nomor 20/TPH-ARS/Pengalihan-Penahanan/0819 Perihal Pengalihan Penahanan Kivlan Zen yang perlu…