faktual.net, Jakarta- Di dalam PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur pelarangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Aturan dan Peraturan PKPU RI kemungkinan besar Tidak berlaku kepada Parpol Tertentu, karena pada Jumat(13/10), terlihat dengan jelas Spanduk dari Anggota Dewan dari Parpol yang Dipasang didalam Lahan yang diklaim Aset Milik Pemda DKI Jakarta, yang saat ini melakukan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di RW 011 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Yunus Kepala Suku Badan (kasuban) Kesbangpol (kesatuan kebangsaan dan politik) Kota Administrasi Jakarta Utara yang dikonfirmasi informasi publik oleh faktual.net, Sabtu(14/10), menanggapi, akan segera menindaklanjuti informasi dari media online faktual.net dan Budaya bangsabangsa.com, kepada Bawaslu Kota Jakut dan Satpol PP Jakut, untuk Berkordinasi.
“Kami Kesbangpol Jakut bukan sebagai Penindak untuk menertibkan, tapi kami akan berkomunikasi dan Berkordinasi dengan pihak bawaslu dan pol PP untuk menindaklanjutinya,”jelas Yunus.
Yunus melanjutkan, untuk adanya spanduk nama Dewan dari Parpol didalam Lahan Milik Pemerintah dan saat ini ada pembangunan, Tidak Boleh dan memang sudah jelas Aturannya Tidak Diperkenan.
Spanduk yang terpampang dalam lahan milik pemda DKI Jakarta yang saat ini ada pekerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (rth) Sudin Taman dan Hutan Kota Jakut yang dikerjakan oleh PT. Sumber Bakti dengan anggaran Rp. 2.529.775.963.50, berada di RW 011 Kelurah Sunter Jaya.
Hal ini sudah dikonfirmasi informasi publik terhadap anggota dewan tersebut melalui Pesan singkat belum mendapatkan Respon. (Zul)















