Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Presidium Sinjai Geram, Secercah Kecemasan di Tengah Polemik Bukti Vaksin Covid-19 Bagi Wajib Pilih Pilkades diSorot.
Harapan mencuat menyusul kebijakan pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai yang kian massif melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 dengan penerapan sanksi secara ketat bagi penolak penerima vaksin.
Memasuki triwulan pertama tahun 2022, warga masyarakat Kabupaten Sinjai kembali disuguhkan secercah harapan.
Agar tujuan untuk segera sampai pada capaian target vaksinasi yang sekaligus memantik optimisme menapak fase endemi meniggalkan masa pandemi Covid-19.
Seperti penerapan sanksi berupa penundaan/penghentian pemberian bantuan sosial, pelayanan administrasi pemerintah.
Dia anggap sangat fatal karena dijadikannya sebagai syarat bagi wajib pilih untuk menyampaikan hak pilihnya dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan digelar bulan ini.
Hal itu diungkapkan Presidium Sinjai Geram, Awaluddin Adil dalam satu diskusi internal bertema “Mengejar Ketertinggalan Capaian Vaksin, Menata Fase Pandemi, Melepas Masa Pandemi,” di Baruga Dare Baca Desa Saukang, Sabtu (12/03/2022) .
“bahwa penerapan sanksi tersebut adalah penjabaran Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19,” jelas Awaluddin
Namun pemberlakuan sanksi tersebut yang terus menggelinding dan semakin menyemarakkan polemik di ruang publik.
“tampaknya belum juga dapat menuai hasil yang maksimal dalam meningkatkan capaian target vaksinasi Covid-19,” Ungkapnya.
Menurut Awaluddin, pada beberapa Desa yang akan menggelar pilkades pada 17 Maret bulan ini.
“masih menyimpan catatan yang menyisakan besarnya angka wajib pilih yang belum memiliki bukti vaksin, sementara waktu pelaksanaan pilkades tinggal menghitung hari,” tuturnya
Sebab kondisi memicu kekhawatiran publik dan dapat menurunkan angka partisipasi pemilih.
“Kondisi faktual ini, kembali memicu serangkaian khawatiran publik akan potensi semakin rendahnya angka partisipasi pemilih menyampaikan hak pilihnya dalam pilkades hanya karena tak memiliki selembar bukti vaksinasi Covid-19,” ujarnya
Bukan tanpa sebab Pelopor Dare Baca Desa Saukang angkat bicara terkait persyaratan bukti vaksinasi dalam memberikan hak pilih di Pilkades mendatang.
“Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai Nomor 141/14.27/PPKD Kab, tanggal 23 Desember 2022 Perihal Penyampaian telah menegaskan bahwa untuk menyampaikan hak pilihnya selain yang dipersyaratkan dalam regulasi adalah dengan memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19,” ungkapnya
Hal ini tentu harus mendapat perhatian dengan porsi yang tak kurang dari perhatian kita terhadap porsi upaya peningkatan capaian vaksinasi.
“kita tentu sama-sama berharap target sasaran vaksin hingga akhir Maret 2022, tidak menjadi alat pemangkas terhadap hak pilih warga dalam pilkades di pertengahan Maret,” pungkasnya
Diharapkan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dapat lebih pro aktif dalam meningkatkan pelayanan vaksinasi.
“Agar upaya yang lebih agresif dan inovatif disertai dengan langkah kongkret penegasan dan pengetatan aturan yang konsisten, termasuk razia vaksin,” tutupnya.
Laporan: Sambar















