Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKampus

Sidang DKU Ungkap Indikasi Pelanggaran Proses Pemilma di UIN Alauddin Makassar, 3 Saksi Ajukan Bukti Dugaan Kecacatan Prosedur

16
×

Sidang DKU Ungkap Indikasi Pelanggaran Proses Pemilma di UIN Alauddin Makassar, 3 Saksi Ajukan Bukti Dugaan Kecacatan Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net, Gowa, Sulsel–  Proses persidangan Dewan Kehormatan Universitas (DKU) terkait sengketa Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) kembali menyita perhatian dikalangan civitas akademik. Sidang yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026, menghadirkan 3 saksi yang memberikan keterangan sekaligus mengajukan sejumlah bukti dugaan kecacatan prosedural dalam tahapan penyelenggaraan Pemilma.

Berdasarkan dokumen persidangan, pihak pelapor Muhammad Naufal Madani hadir langsung dalam sidang, bersama sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis. Para saksi yang dihadirkan antara lain Rahim, Dario Ubaid, Nabil Zakiu, yang turut memberikan keterangan terkait proses verifikasi administrasi pencalonan.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Salah satu saksi, Rahim Restu, dalam keterangannya menyoroti proses verifikasi yang dilakukan oleh panitia Pemilihan DEMA Universitas. Ia menyebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian waktu pelaksanaan tahapan verifikasi dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan Universitas (LPP-U) dilakukan di luar jam kerja. Pengumuman hasil verifikasi yang seharusnya dilakukan pada 21 Januari 2026 justru diumumkan pada 22 Januari 2026 sekitar pukul 01.29 WITA ,” ujar Rahim di hadapan majelis sidang sebagai bentuk penegasan sikap atas persoalan yang tengah dibahas.

Menurut Rahim, perubahan waktu pengumuman tersebut menimbulkan keraguan mengenai konsistensi serta transparansi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilma. Ia menilai, perubahan jadwal tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus.

Selain persoalan waktu verifikasi, Rahim juga menyoroti ketidakjelasan terkait persyaratan administrasi berupa sertifikat prestasi yang menjadi syarat pencalonan. Ia menyatakan bahwa panitia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai standar sertifikat prestasi yang dapat diterima dalam proses verifikasi.

“Sertifikat yang disyaratkan adalah sertifikat prestasi, tetapi panitia tidak menjelaskan secara detail standar prestasi yang dimaksud. Hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses penilaian administrasi calon,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Laiba Diadukan ke Kejari Muna untuk Audit Terhadap Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Rahim juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kemungkinan adanya penggantian dokumen sertifikat yang diajukan oleh pihak pelapor. Menurutnya, mekanisme penggantian atau perbaikan dokumen administrasi perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Saya tidak mengetahui apakah pelapor telah mengganti sertifikat yang diajukan atau tidak. Karena itu, perlu ada kejelasan mekanisme verifikasi dokumen agar prosesnya benar-benar transparan,” tambahnya.

Sementara itu, saksi Dario Ubaid yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum turut memberikan keterangan kepada majelis sidang. Ia menyampaikan pandangannya terkait prosedur administrasi serta tahapan verifikasi yang berlangsung selama proses Pemilma.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang tengah didalami oleh DKU. Majelis sidang saat ini masih memeriksa kesesuaian proses penyelenggaraan Pemilma dengan aturan yang berlaku di lingkungan kampus.

Sidang DKU ini dinilai memiliki implikasi besar terhadap legitimasi hasil Pemilma serta kualitas praktik demokrasi mahasiswa. Sejumlah mahasiswa menilai, putusan DKU nantinya akan menjadi tolok ukur komitmen kampus dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas sistem demokrasi mahasiswa.

Hingga saat ini, majelis Dewan Kehormaran Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar belum mengeluarkan putusan final. Majelis menyatakan akan terus mendalami seluruh keterangan saksi serta bukti yang diajukan sebelum menetapkan keputusan akhir terkait sengketa Pemilma tersebut.

Sejumlah pihak menilai pentingnya proses persidangan yang transparan dan tidak berpihak agar kepercayaan mahasiswa terhadap tata kelola demokrasi kampus tidak luntur.

Redaksi sulsel.

Tanggapi Berita Ini