Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahHeadline

Serikat Pekerja Independen KFC Sulsel Resmi Daftar ke Disnaker Kota Makassar

34
×

Serikat Pekerja Independen KFC Sulsel Resmi Daftar ke Disnaker Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, SulselSerikat pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen KFC (SPIKERS) SULSEL resmi mendaftarkan Struktur Pengurus serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Kamis (07/10/2021).

Serikat Pekerja Independen KFC (SPIKERS) Sulsel dibentuk berlandaskan
Undang-Undang No.21 Tahun 2000, Undang-Undang No.13 tahun 2003 dan Permenaker No.5 Tahun 1998 untuk menjembatani kepentingan pekerja dengan kepentingan perusahaan sehingga tercapai suatu kesepakatan bersama demi untuk kesejahteraan pekerja/karyawan.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu
Keterangan fhoto: Penandatanganan bukti terima oleh petugas Disnaker

Serikat Pekerja Independen KFC merupakan wadah bagi seluruh karyawan, buruh dan pekerja Outsourcing yang berada di wilayah kawasan Industry Restaurant dan Restaurant di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak karyawan.

Asywar S.ST., S.H selaku wakil ketua dari SPIKERS Sulsel menuturkan bahwa, dengan adanya SPIKERS ini kita berharap dapat memberikan perlindungan, pembelaan hak-hak pekerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menunjang segala aktivitas guna meningkatkan produktivitas, kinerja, dan menjaga nama baik perusahaan,” tutur Asywar.

Asywar menjelaskan lebih lanjut bahwa Serikat Pekerja Independen KFC memiliki fungsi sebagai:

  1. Sarana menampung aspirasi para anggota untuk didiskusikan dan ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan.
  2. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam hal penyusunan perjanjian kerja sama.
  3. Sebagai pihak yang mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  4. Sebagai wakil pekerja dalam hubungan kerjasama di bidang, ketenagakerjaan baik di dalam maupun diluar perusahaan.
  5. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  6. Sebagai pihak yang membuat tanggapan dan advokasi hukum terhadap keputusan, kebijakan dan tindakan sepihak dari perusahaan, yang merugikan dan mengurangi hak-hak pekerja.
  7. Sebagai perencana, pelaksana, dan penaggung jawab mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  Gubernur DKI Hadiri Pembasmian Ikan Sapu-sapu di Kelapa Gading

“Saya berharap dengan adanya Serikat Pekerja Independen KFC ini dapat membantu memperjuangkan hak-hak karyawan dan dapat memajukan restaurant favorit di Indonesia serta mensejahterakan pekerja,” harap Asywar.

Reporter: Sainal Abidin

Tanggapi Berita Ini