Seorang Pria Dibekuk Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang di Cikande

faktual.net, Serang, Banten – Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan DN alias Ancrut (26) di depan Indomaret Banjar, Desa Banjar, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selasa (27/9/2022) selepas waktu sholat maghrib.

Pria tak lulus SD ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Menurutnya, tersangka DN alias Ancrut ditangkap oleh Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang, setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Indomaret Banjar Cikande.

Baca Juga :  Politeknik Indotec Kendari Resmi Dihibahkan ke Muhammadiyah

“DN alias Ancrut diamankan setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu disekitar Indomaret Banjar Cikande,” terang AKP Michael, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Michael mengatakan, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota juga berhasil mengamankan, narkoba jenis sabu seberat 0.482 gram dan satu unit handphone merk Realme.

“Hasil pemeriksaan sementara, DN alias Ancrut mengakui barang haram tersebut didapatkan dari MBE yang saat ini masih dalam pengerjaan petugas (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)

Tanggapi Berita Ini