faktual.net, Kendari, Sultra. Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo (HMJ FEB UHO) selenggarakan seminar nasional pada Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Studio Mini Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO.
Kegiatan yang dirancang sebagai sarana untuk melatih, mengukur dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan mahasiswa ekonomi dalam pelaporan keuangan tersebut mengangkat tema “Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Dalam Pelaporan Keuangan Partai Politik”.
Kegiatan tersebut menghadirkan 4 orang narasumber yang kompoten dibidangnya, salah satunya adalah Sudarmanto Saeka, SE.,M.Si yang merupakan Ketua Dewan Penyantun salah satu pergururn tinggi swasta di Kota Kendari yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 66 Kendari.
Sudarmanto Saeka, SE.,M.Si yang akrab disapa Oom Bob merupakan politisi Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini menjabat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi IV. Selain sebagai politisi beliau juga dikenal sebagai pegiat pendidikan di Sultra.
Didaulat jadi narasumber, Sudarmanto Saeka mengatakan bahwa politik dan uang merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Yang namanya aktivitas politik pasti memerlukan uang yang tentunya tidak sedikit. Uang yang dimaksud tentu bukan untuk Money Politik tetapi operasional dari aktivitas politik, Misal : Alat Peraga Kampanye yang terpasang pada Billboar dijalan-jalan tentu memerlukan biaya yang besar.
Terkait transparansi penggunaan dana di partai politik, Sudarmanto Saeka menyebut terbagi menjadi dua karakter besar yang terpisah yakni : Pengelolaan dan pelaporan dana untuk membiayai aktivitas rutin partai politik, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye partai politik yang dilaporkan setiap 5 tahun Pasca Pemilu berdasarkan PKPU.
Dia juga menambahkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan APBN/APBD. Semuanya telah diatur UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Dijelaskannya juga bahwa transparansi keuangan partai politik, baik itu penggunaan dana kampanye, sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak serta besaran sumbangan dana kampanye semuanya telah diatur dengan jelas pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan PKPU.
Menutup materi yang disampaikan, Sudarmanto Saeka menyampaikan kepada semua pihak bahwa informasi keuangan partai politik ini bersifat terbuka, karena bersifat terbuka maka ada proses audit yang dilakukan oleh BPK khususnya bagi dana partai yang bersumber dari APBN/APBN dan masyarakat bisa mengaksesnya dari situs resmi yang disediakan oleh parpol pada setiap tingkatan.
Pantauan faktual.net, diakhir kegiatan seminar nasional, Sudarmanto Saeka, SE.,M.Si menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba UHO Action 2023. Kompetisi nasional yang menghadirkan 9 Perguruan Tinggi dari luar Sulawesi Tenggara.
Redaksi