Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Sekda: Semua PNS Buton Tengah Wajib Bayar Zakat Disini

×

Sekda: Semua PNS Buton Tengah Wajib Bayar Zakat Disini

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Buton Tengah, Sultra – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah / 2020 Masehi.

Hal tersebut disepakati melalui rapat koordinasi dihadiri oleh pihak Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Buteng, Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten, Dinas Perindag, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, para Camat, para Kuake, serta para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Buton Tengah, yang dilaksanakan secara tertutup pada Kamis 30 April 2020 lalu.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kita sepakati untuk besaran zakat menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah medatang yaitu Rp 35.000 per jiwa, jadi hitungannya Rp 10.000 per liter beras, terhitung Rp 35.000 per jiwa karena 3,5 liter, ditambah dengan infak Rp 5.000, sehingga totalnya itu Rp 40.000 per jiwa. Kalau jagung itu zakatnya Rp 17.500, ditambah infaknya Rp 5.000, sehingga menjadi Rp 22.500 per jiwa,” ungkap Sekda Buteng, Kostantinus Bukide, SH., M.Si saat dikonfirmasi kembali oleh Faktual.Net, Rabu (6/5/2020).

Ditegaskan pula, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah wajib untuk membayar zakat fitrah di daerah setempat.

“Semua PNS Buteng wajib bayar zakat disini. Jadi, kalau ada PNS Buteng yang orang dari Baubau maka tidak boleh lagi mengeluarkan zakat di Kota Baubau, karena pertimbangannya, dia terima gaji dari APBD Buteng, sehingga kalau diibaratkan petani kita punya kebun di sini, masa kita petik hasil di sini kita pergi bayar di sana. Tujuannya supaya uang zakatnya PNS yang bersumber dari APBD Buteng bisa dinikmati juga oleh fakir miskin di Buteng,” tegasnya.

Sekda Buteng, H. Kostantinus Bukide, SH., M.Si.

Sekda Buteng ini juga memaparkan, proses pembayaran zakat fitrah bagi para PNS yang bertugas di Kabupaten Buton Tengah bakal dipotong langsung dari rekening gaji oleh Bendahara Unit Pengelola Zakat (UPZ).
Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

“Kita sudah bentuk UPZ, kalau di Sekretariat daerah ini ketua UPZ-nya itu ibu Asisten I, Sekretarisnya Kabag Kesra, Bendahara UPZ itu juga Bendahara Gaji kita, saya sudah minta sama bendahara untuk langsung potong zakatnya PNS dari gaji,” paparnya.

“Kalau mekanisme pembayaran zakat untuk masyarakat seperti biasa, tinggal diupayakan untuk jaga jarak, karena ini masih musim pandemi Covid-19, makanya kita minta agar sistem pembayaran zakat itu juga menggunakan protokol kesehatan,” sambungnya.

Kepala Kemenag Kabupaten Buton Tengah, Muchtar, S.Ag., MA.

Sementara itu, Kepala Kemenag Buteng Muchtar, S.Ag., MA mengungkapkan bahwa, beberapa waktu lalu ia telah mengikuti rapat koordinasi bersama pihak Pemda dan para pengurus Baznas.

Ia juga berharap, pengelolaan zakat harus bersih secara administrasi. Hal ini berkaitan dengan pelaporan atau pertanggung jawaban keuangan. Selain itu, pengelolaan zakat juga harus selalu merujuk pada ketentuan agama Islam.

“Sesuai hadist Nabi, pembagian zakat itu diberikan kepada orang-orang yang berhak, dengan ketentuan karena zakat itu merupakan fitrah dari jiwa manusia maka harus dibagikan sebelum shalat Idul Fitri, karena kalau dibagikan sesudah shalat Idul Fitri itu bukan lagi namanya zakat, tetapi shodaqoh (sedekah),” tutupnya.

Reporter: Anto Buteng

Tanggapi Berita Ini