faktual.net, Serang, Banten – Muspika Ciruas menghadiri pelaksanaan Isbat Nikah yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Ciruas. Senin (4/7/2022).
Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah. SH. MH, menyampaikan, bahwa pelaksanaan Isbat Nikah ini adalah bagian dari kerjasama antara Pengadilan Agama Kabupaten Serang bekerja sama dengan Pemkab Serang, dan Kantor Kemenag Kabupaten Serang.
“Kerjasama tersebut adalah bagian dari program Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang dalam rangka memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya
Dalam kesempatan juga, ia menaruh harapan besar dengan adanya Isbat Nikah di Kecamatan Ciruas, dapat memberikan status hukum bagi masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah yang sebelumnya pernikahan mereka tidak dicatat secara resmi di kantor KUA kecamatan.
Masih Hj. Jubaedah, syukur Alhamdulillah di tahun ini kita melaksanakan Isbat Nikah yang diikuti 70 pasangan suami istri (pasutri) di wilayah kecamatan Ciruas.
Beliau mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan Pernikahan di tempat-tempat qadhi liar.
“Ini merupakan sebuah kerugian bagi masyarakat, dan bahkan kita semua megetahui bahwasanya pernikahan itu sebuah hal yang sangat sakral. Ikatan yang suci maka harut dicatat di negara,” ajaknya.
Sementara itu, Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si, dalam keteranganya saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa terdapat 70 pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah berasal dari Kecamatan Ciruas.
“Sebenarnya masih banyak pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya pada KUA, namun yang mengikuti sidang baru 70 pasturi, dan sisanya akan dijadwalkan lagi berikutnya” terang Camat Ciruas.
Lebih lanjut, Eri mengucapkan terimakasih Kepada Ketua Pengadilan Agama Serang dan seluruh stakeholder yang terlibat didalamnya yang sudah bersedia datang ke kecamatan Ciruas. (Oman)
















