faktual.net, Serang, Banten – Unit 1 Satnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SO alias BOGEL (33) Tahun yang merupakan warga Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Pelaku SO diamankan di depan rumahnya di Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Senin (03/07/2023) pukul 20.30 WIB bersama barang bukti 66 butir eximer dan 210 butir obat jenis tramadol.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Kharisma Tandayu saat diwawancara diruangannya membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersangka merupakan menindak lanjuti informasi dari warga masyarakat yang merasa curiga dengan kegiatan pelaku. Rabu (05/07/2023)
Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan langsung mendalami informasi tersebut.
Menurut tersangka, barang tersebut didapatkan dari ABANG (DPO) di tanah pasar tanah abang Jakarta.
Dengan cara membeli seharga Rp. 850.000,- kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Serang Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk tersangka kita terapkan pasal 197 Jo pasal196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Red)















