Example floating
Example floating
Metropolitan

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Pada 27 Orang Tidak Bermasker

×

Satpol PP Kecamatan Koja Beri Sanksi Pada 27 Orang Tidak Bermasker

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja melakukan Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan Mangga, Rabu (18/11). Sebanyak 27 orang tidak bermasker dikenakan sanksi.

Komandan Satpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan hari ini pihaknya melakukan Operasi TibMask di Jalan Mangga pada pukul 15.00 sampai selesai.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kegiatan ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja,” katanya.

Roslely menambahkan ada sebanyak 27 masyarakat yang terjaring dalam Operasi TibMask hari ini. Ke 27 masyarakat yang terjaring tersebut dengan perincian 26 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu halaman kantor kecamatan, serta satu orang dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga :  Pemilahan Sampah Digencarkan di RW 03 Tugu Selatan Jakarta Utara

“Dengan kondisi pandemi yang masih menyelimuti Jakarta, kami berharap masyarakat Jakarta Utara khususnya wilayah Kecamatan Koja mau berperan aktif membantu pemerintah dalam memerangi COVID-19.

“Mau menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Himbauan demi himbauan terus dilakukan agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,” ucapnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini