Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Personil Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (04/01/2021) malam, melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan pada tempat usaha di daerah Kelurahan Cilincing dan Kelurahan Semper Barat.
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan protokol kesehatan terkait PSBB transisi terhadap tempat usaha, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya, serta pengawasang pasca penertiban.
“Malam ini, kami melaksanakan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di dua kelurahan yakni untuk cafe di sepanjang Jalan Cakung Drain tidak ada yang buka. Sementara untuk pengawasan di tempat usaha di wilayah Semper Barat kamI mengunjungi tiga tempat usaha,”kata Iqbal.
Dari tiga tempat usaha kuliner di Semper Barat yang di monitoring, jelas Iqbal, ada satu yang diberikan sanksi penutupan selama 1×24 jam karena tidak menerapkan kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan. Satu tempat usaha ini berada di Jalan Sungai Berantas.
“Kami berharap seluruh pemilik tempat usaha mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,”terang Iqbal.(Amin)















