Faktual.Net, Konut, Sultra – Forum Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (Forpeta Sultra) soroti aktivitas PT. Manunggal sarana Surya Pratama (MSSP) diduga melakukan kejahatan lingkungan yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diatur dalam UU (Undanga-Undang-red) Kehutanan,” ujar Naga Sultra selaku Ketua Forpeta Sultra.
Ia menyayangkan kepada penegak hukum belum mengambil langkah terkait persoalan tersebut. Sedangkan, sambung Naga Sultra, pihak yang memiliki tupoksi sudah jelas mengetahui bahwa PT. MSSP diduga belum memiliki IPPKH. Sebagaimana dalam Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
“Seharusnya perusahaan yang beroperasi dalam kawasan hutan harus memiliki ijin dulu lalu melakukan aktifitas penambangan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, perusahaan dengan keluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2014 tersebut diduga telah merugikan masyarakat maupun negara. Hal ini sesuai dengan hasil investigasi Forpeta Sultra saat di lapangan.
“Bagaimana tidak, ketika musim hujan masyarakat yang di sekitar tambang selalu kena imbasnya. Seperti longsor, terkontaminasi akibat lingkungan yang tidak sehat. Terlebih lagi saat banjir, masyarakat terpaksa minum air yang sudah bercampur dengan tanah merah hasil galian material PT. MSSP,” paparnya.
Ia juga menilai, aktivitas pertambangan tersebut telah merusak mata pencaharian masyarakat setempat. Mereka juga menduga bahwa PT. MSSP tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga efek dari aktivitas tambang tersebut merusak ekosistem bawah laut.
“Dari informasi yang kami dapatkan bahwa masyarakat kerap mendapatkan intimidasi oleh pihak perusahaan seolah-olah mereka dijajah dalam daerah sendiri,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra agar segera menghentikan segala aktivitas PT. MSSP. (Red)















