Ratusan Karyawan PT. Anugerah Bina Karya sebagai Pengamanan Menuntut Hak

FAKTUAL.NET, JAKARTA –   Ratusan karyawan PT Anugerah Bina Karya menuntut haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan dimana mereka bekerja.

Ratusan Karyawan PT. ABK sebagai Pengamanan menuntut haknya.

Informasi yang didapatkan oleh faktual.net (20/052020) di kantor  PT ABK yang berkantor di Jalan Komplek Puri Deltamas I/31 Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dari karyawan yang menuntut kejelasan status dan haknya mengatakan meteka belum tahu status mereka di PT.ABK.

Seorang karyawan mengungkapkan kronologi mereka.mendatangi kantor PT ABK untuk menuntut status dan hak mereka.

“Awalnya kami yang ditugaskan sebagai security di ITC Cempaka Mas pada bulan Februari 2020 mendapatkan informasi dari jajaran komando (jarkom), bahwa kami dirumahkan karrna status PSBB yang diberlakukan oleh Pemda DKI Jakarta,” ujar Bejo.

“Kami yang bertugas di ITC Cempaka Mas ada 189 personil  104 karyawan dirumahkan sedangkan 85 personil masih bekerja dan informasi ini kami dapatkan secara lisan bukan secara tertulis,” ucap Simbolon

“Kami yang merasa takut akan PSBB mengikuti arahan tersebut katena yangb kami pahami adalah dirumahkan seperti yang selalu kami dengar dan lihat di TV bekerja atau beribadah dan beraktivitas di rumah,” sambung Simbolon.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Gelar 'Cooling System': Satu Jam Mengaji Al-Qur'an untuk Meningkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT

“Saya bang, baru bulan 2 tahun 2020 perpanjang kontrak tapi saya tidak tahu  sekarang status saya sebagai apa nih di PT ABK? Karena selama saya di rumah belum mendapatkan informasi kejelasan apapun dari pihak PT.ABK dan hari ini saya dan kawan-kawan datang untuk menanyakan status kami dan juga menuntut hak kami,” ujar Napitupulu

“Tadi kami dapat penjelasan dari Halomoan Naibaho selaku Deputy General Manager  PT ABK secara lisan mengatasnamakan mendapatkan uang kebijakann yang akan diberikan melalui transfer dengan perhitungan jumlah uang kebijakannya tergantung masa lama kerja, yang 5 tahun mendapat 1,5 juta katanya,” ungkap Rey.

Penjelasan yang lain juga diutarakan oleh Siregar bahwa pihak  PT. ABK yang tidak kami fahami dan tidak tahu arahnya.

“Ucapan Halomoan bahwa kami di PHK tapi kami menuntut surat pernyataan PHK secara tertulis dan Naibaho mengatakan  PT ABK tidak akan memberikan surat apapun,” ucap Siregar.

Baca Juga :  Wartawan Jakarta Utara Peduli Berikan Santunan Kepada 38 Anak Yatim

Karyawan PT ABK yang ditugaskan di ITC Cempaka Mas akhirnya menindaklanjuti permasalahan ini ke Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara.

Karyawan PT ABK diterima oleh Daud petugas  yang menjelaskan bahwa kantor sudah tutup dan mengarahkan agara karyawan bisa menindaklanjutinya setelah kantor buka pada tanggal 26 Mei 2020.

Wartawan Faktual.Net yang dipercayakan oleh karyawan PT ABK sebagai narasumber tidak mendapatkan jawaban apapun dari pihak PT. ABK yang dipertemukan dengan Halomoan Naibaho dan M. Hadi Abu Bakar sebagai HRD dan rekrutmen.

“Saya tidak berkewajiban memberikan informasi apapun kepada anda, ucapan Halomoan Naibaho Rabu, (20/05/2020) kepada wartawan Faktual.Net. (Agus Tri Hariyanto)

 

 

 

Tanggapi Berita Ini