Faktual.net, Jakarta – 22 Agustus 2022 – Kementerian Dalam Negeri, Gedung H. Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I, Dr. Astuti Saleh memimpin rapat serta dihadiri oleh para Pejabat struktural/fungsional dari, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah dan Bagian Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Direktorat Toponimi dan Batas Daerah – Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Materi substansi pembahasan dalam rangka sinkronisasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagai bahan pemutakhiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Adapun yang mendasari perubahan Kepmendagri dimaksud dikarenakan adanya usulan dari pemerintah daerah terkait perbaikan nama kode wilayah pemerintahan. (Red/JS)
















