
Faktual.Net, Buteng, Sultra – Rahim menghadiri atas panggilan dari penyidik, yang sebelumnya mendapatkan surat panggilan Reskrim Polres Bau-Bau, dan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) pada postingannya melalui Media Sosial Facebook.
Dalam perihal penyampaian keterangan dalam proses penyelidikan Reskrim Polres Bau-Bau, atas laporan aduan yang disampaikan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Buton Tengah, tentang adanya dugaan terhadap Rahim melakukan perbuatan tindak pidana dibidang ITE, yang memiliki panggilan surat bernomor: B/417/IX/2020/Reskrim. Pada Rabu (08/09/2020).
Berawal dari beberapa minggu terakhir, isu hangat yang diperbincangkan oleh kalangan pemuda dan mahasiswa terkait polemik kurangnya transparansi penggunaan dana Covid-19, yang berjumlah miliaran rupiah. Sejumlah massa yang tergabung di Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LPKP) Buton Tengah, melakukan aksi demonstrasi, yang bertujuan menyampaikan aspirasi meminta DPRD untuk tranparansi anggaran tersebut ternyata tidak direspon (18/08/2020).
Malah yang terjadi adalah proses pelaporan Polisi terhadap salah satu massa aksi. Rahim dilaporkan kepihak Polisi Resort Bau-Bau, oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Buton Tengah atas dugaan tindak Pidana dibidang ITE atas postingannya di Facebook pribadinya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mempertanyakan substansi, apa maksud dan tujuannya postingan yang diunggah oleh Rahim ? dengan kata-kata “Seandainya ada Orang, bukan kursi yang kita jemur, tapi orangnya yang kita jemur, sekaligus kita ikat baru kibarkan seperti bendera,”
“Untuk menyampaikan pernyataan atau pendapat,”ungkap Rahim Rabu (09/09/2020).
Jayadi, S.H., M.H Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, sebagai dosen dan Praktisi Hukum menjadi Advokat. Menurutnya ada 3 kemungkinan yang akan dilakukan oleh penyidik.
Pertama penyedik telah mendapatkan jawaban sempurna tinggal menambahkan beberapa alat bukti yang lain untuk diproses pidana yang melanggar UU ITE atau melanggar pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua penyidik masih membutuhkan waktu untuk berpikir, dan ada kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan ulang dalam rangka proses untuk membuat terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana dibidang ITE yang diduga dilakukan oleh klien saya (Rahim).
Ketiga laporan atau aduan yang disampaikan oleh pelapor, tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, sebagaimana yang didugakan pelapor bahwa klien saya telah melanggar tindak pidana dibidang ITE dan tindak pidana di dalam KUHP.
Tambahnya lagi, dari ketiga itu kemungkinan ia juga berharap, agar pihak penyidik dapat bekerja secara baik dan menjunjung tinggi sikap profesionalismenya dalam tiap-tiap kasus yang sedang ditangani dan tidak terkecuali kasus yang dihadapi oleh klienya Rahim.
“Teruntuk kepada pihak pelapor yakni Pimpinan dan para Anggota DPRD, yang telah melaporkan Rahim di Polres Bau-Bau. Kalian mungkin mengharapkan klien Saya untuk dapat dipidana,” ujar Jayadi.
Lanjut Jayadi, mohon diingat ketika laporan atau aduan yang terhormat Bapak/Ibu Pimpinan dan Anggota DPRD yang disampaikan tidak terbukti, maka berpotensi kepada pihak pelapor untuk dapat dilapor balik atas tuduhan melakukan pencemaran atau fitnah terhadap klien saya, yang telah menuduh sebagai pelaku kejahatan atau kriminal dibidang ITE, sebagaimana yang tercatat dalam laporan aduan yang telah kalian sampaikan dihadapan pejabat yang berwenang.
“Sayapun tidak perlu menyampaikan pasal-pasal pidana apa saja yang dapat menjerat kalian sebagai pelaku pidana yang berkebalikan dari hasil perbuatan kalian terhadap klien saya. Semoga Allah memberi hidayah dan rahmat yang baik kepada kalian, untuk menyadari bahwa posisi seseorang ketika dipidanakan, sangat terbebani, baik secara fisik maupun psikologis,” tutupnya.
Reporter: Kariadi


