Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

PTSL Desa Bawang Biaya Rp350 Ribu, Ini Penjelasan Kades

×

PTSL Desa Bawang Biaya Rp350 Ribu, Ini Penjelasan Kades

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang selama ini didengungkan sebagai angin segar bagi rakyat dalam mengurus legalitas tanah, justru memunculkan aroma ketidakjelasan di Kabupaten Batang.

Bukan soal pelaksanaan, tapi perbedaan mencolok biaya antar desa yang memicu tanya: di mana letak keadilan dan standarnya?

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, PTSL dilaksanakan tahun lalu untuk 275 bidang tanah. Sertifikat memang sudah dibagikan. Namun, warga harus merogoh kocek hingga Rp350 ribu per bidang. Menurut Kepala Desa Nur Chafidin, angka itu merupakan hasil musyawarah bersama antara panitia dan warga. Panitia sendiri diketuai oleh sekretaris desa.

“Musyawarah dilakukan bersama warga, antara panitia dengan pemohon. Biaya itu sudah disepakati bersama,” ujar Chafidin saat ditemui Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan bahwa medan geografis yang menantang dan curah hujan tinggi menjadi hambatan besar dalam proses pengukuran. Dari 8.000 bidang yang dialokasikan untuk Kecamatan Bawang, hanya sekitar 2.000 yang terealisasi.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Terima Donasi DPRD, Wagub Fatmawati Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Melalui Posko BPBD

Namun, situasi berbeda ditemukan di Desa Rowobelang, Kecamatan Batang. Di sana, warga hanya dikenai biaya Rp150 ribu per bidang. Lebih hemat, dan menurut Kepala Desa Dul Sipur, sepenuhnya dilakukan atas dasar komitmen melayani masyarakat.

“Kami sepakat bantu masyarakat. Tak satu pun perangkat desa yang jadi panitia. Semua murni dari warga,” tegas Dul Sipur.

Ia pun mengingatkan kembali janjinya saat maju mencalonkan diri sebagai kepala desa.

“Waktu saya nyalon, warga mendukung saya. Sekarang giliran saya yang bantu mereka. Ini program negara, jangan jadi beban rakyat,” tegasnya.

Perbedaan biaya yang tajam ini sontak menimbulkan gelombang pertanyaan. Apakah benar desa memiliki kewenangan menentukan besaran biaya sendiri? Siapa yang mengawasi proses dan pungutan dalam program ini? Dan yang terpenting, benarkah semuanya berlangsung transparan?

 

Tim/Red

Tanggapi Berita Ini