Example floating
Example floating
Berita

Proyek Rp 1,69 Miliar di Jalan A. Yani Batang Molor dari Jadwal, Kontraktor Kena Sanksi Denda

×

Proyek Rp 1,69 Miliar di Jalan A. Yani Batang Molor dari Jadwal, Kontraktor Kena Sanksi Denda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Batang, Jateng –
Proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani, Kecamatan Batang, menjadi sorotan publik setelah mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV Kian Ageng Rezeki berdasarkan kontrak bernomor 050.100/SPMK-JL.JEMB./VII/2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,69 miliar.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan dimulai pada 14 Juli 2025 dan dijadwalkan rampung pada 11 Oktober 2025. Namun hingga saat ini, progres pembangunan baru mencapai sekitar 66,10 persen, jauh dari target yang seharusnya tercapai di pertengahan Oktober.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama karena proyek tersebut berada di jalur utama yang cukup vital bagi aktivitas warga dan arus lalu lintas di pusat kota Batang.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Endro Suryono, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Risiko Senyawa Alami dalam Obat Herbal Mulai Disorot, Ini Kata BPOM dan IARC

“Terkait dengan pekerjaan proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jalan A. Yani yang molor hingga saat ini, kami sudah memberikan kesempatan tambahan selama 50 hari. Namun, sesuai regulasi, kontraktor tetap dikenai denda sebesar Rp1,5 juta per hari selama masa perpanjangan,” ujar Endro saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat(10/10/25).

Endro menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada ketentuan yang memperbolehkan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan, seperti cuaca atau faktor teknis lainnya. Meski begitu, denda harian tetap diberlakukan untuk memastikan adanya tanggung jawab dari pihak pelaksana.

Pihak DPUPR berharap kontraktor dapat segera menuntaskan pekerjaan sesuai batas waktu tambahan yang diberikan agar fasilitas publik tersebut segera bisa dimanfaatkan masyarakat.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit