Faktual.Net, Batang, Jateng – Konflik antara warga Perumahan Citra Harmoni RT/RW 003/004, Desa Rowobelang, dengan pengelola kandang ayam petelur kian memanas. Setelah aksi unjuk rasa digelar Sabtu (14/2/2026), warga kini resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan tersebut kepada Bupati Batang.
Langkah ini diambil karena warga menilai keluhan yang selama ini disampaikan tak pernah ditangani secara serius. Bau menyengat hampir setiap hari serta serbuan lalat dalam jumlah besar disebut telah mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Didampingi kuasa hukum, Muhammad Zaenudin, SH, warga menegaskan persoalan ini bukan lagi soal ketidaknyamanan semata, melainkan dugaan pelanggaran terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara menjamin hak setiap warga atas lingkungan yang sehat. Jika aktivitas usaha menimbulkan dampak pencemaran dan tidak dikendalikan, itu bukan lagi persoalan pribadi, tapi sudah masuk ranah hukum,” tegas Zaenudin, Kamis (19/2/2026).
Dalam laporan resminya, warga meminta Pemerintah Kabupaten Batang tidak bersikap pasif. Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek perizinan, termasuk legalitas operasional, dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta kepatuhan terhadap standar teknis peternakan.
Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya pengawasan dinas terkait. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas kandang ayam tetap berjalan meski dampaknya sudah lama dikeluhkan. Jika terbukti terjadi pelanggaran administratif maupun lingkungan, warga meminta sanksi tegas dijatuhkan—mulai dari penghentian sementara, pencabutan izin, hingga pembongkaran.
Laporan tersebut ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Satpol PP, hingga PT Pemalang Batang Tol Road.
Keterlibatan pengelola jalan tol menjadi isu krusial. Akses menuju kandang ayam diduga memanfaatkan lahan milik jalan tol. Jika benar, muncul pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan lahan dan potensi pelanggaran tata ruang.
“Kami ingin pemerintah hadir dan tegas. Jangan sampai usaha berjalan, tapi hak warga dikorbankan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Kini, publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Batang. Apakah akan berdiri melindungi hak warga atas lingkungan yang layak huni, atau membiarkan polemik ini berlarut tanpa kepastian hukum.














