Example floating
Example floating
Berita

Pria Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang

×

Pria Asal Lampung Diciduk Satresnarkoba Polresta Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Cilegon, Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan pelaku berikut ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto, melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa satresnarkoba Polresta Serang Kota telah menangkap pelaku PR (26) seorang pria asal Lampung yang bertempat tinggal di Komplek Pemda Kecamatan Sumur Pecung Kota Serang yang diduga selaku pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hengki menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat obatan tepatnya didalam toko di Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah Kota Serang.

Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Serang Kota langsung bergerak cepat. “Petugas berhasil mengamankan pelaku PR (26) didalam toko Jalan Abdul Fatah Hasan Komplek Ciceri Indah kemudian dilakukan pengeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 343 butir obat warna kuning berlogo MF, 112 butir obat keras jenis Tramadol, 1 buah hp android warna biru dan uang hasil penjualan Rp310.000,” ucap Hengki.

Baca Juga :  Bising Mobil Berujung Berdarah: Pria Di Tompobulu Malakaji mala Diburu dan Ditikam Brutal di Depan Puskesmas

Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” imbau Hengki.

Atas perbuatannya, pelaku Dijerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit