Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak 12 petugas kepolisian dari Polsek Cilincing, Jakarta Utara di tempatkan di 12 RW di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, penempatan aparat polisi di setiap RW di wilayah Kelurahan Sukapura sendiri dalam rangka PPKM skala mikro.
“Iya, tadi pagi kita laksanakan apel dalam rangka turut ke RW. Apel pelepasan tersebut di hadiri aparat TNI, Polisi, Ketua RW, FKDM, dan LMK serta Puskesmas Kelurahan Sukapura,”ujar Abdul, Rabu (10/02/2021).
Abdul menambahkan, aturan PPKM skala mikro tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta Pergub No.107 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.
“Keberadaan aparat kepolisian di setiap RW dalam rangka membantu RW dan anggotanya, FKDM dan LMK dalam rangka memantau perkembangan Covid-19,”ungkapnya. (Amin)















