faktual.net, Palu, Sulteng. Dalam kurun waktu 24 jam, aparat Kepolisian dari Polsek Moutong, Kabupaten Parimo berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial FT (40) yang berasal dari Desa Taopa Induk, Kecamatan Taopa. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SN (20) di desa yang sama.
Kapolsek Moutong, AKP Suradi, mengungkapkan bahwa pelaku pengedar sabu tersebut menganiaya SN karena rasa cemburu terhadap korban, seperti yang diketahui berdasarkan keterangan saksi mata.
“Berdasarkan keterangan saksi mata pelaku menganiaya disebabkan karena rasa Cemburu dengan korban,” ucap Kapolsek Moutong AKP Suradi.
Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 05.00 subuh. Korban kemudian melapor ke Polsek Moutong pada hari berikutnya terkait penganiayaan yang dialaminya. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan penangkapan pelaku dengan melibatkan Tim Buser Polsek Moutong.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Moutong sekitar pukul 17.30 sore. Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas kepolisian, namun petugas sigap dan tegas berhasil menjinakannya dengan menggunakkan borgol. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Buser, ditemukan beberapa paket sabu yang sudah dikemas siap edar yang disembunyikan di saku celana pelaku, serta barang bukti lainnya seperti handphone.
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun, dan pasal 114 ayat (1) tentang pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.
Kepolisian mengapresiasi upaya dan kerja keras anggotanya dalam menangkap pelaku pengedar narkoba dan pelaku penganiayaan ini. Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis serta mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Parimo.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan kegiatan atau indikasi peredaran narkoba kepada pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Reporter: Handri Pinatik













