Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminalNasionalPendidikanPeristiwaRagam

Polres Sinjai Ciduk Pelaku Curanmor di Antaranya Anak di Bawa Umur

×

Polres Sinjai Ciduk Pelaku Curanmor di Antaranya Anak di Bawa Umur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual, Net, Sinjai, Sulsel – Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam SH.,MH, Melalui  pres release Tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor). Bertempat diruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai, Rabu (14/4/2021).

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa Tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 wita.”

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu
Ket. Foto: Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan periksa barang bukti

Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku curanmor lintas Kabupaten yakni lel. AA (24), pek. tidak ada, alamat dusun mattoana, desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, dilakukan penangkapan dirumahnya alamat pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lel. RN (17), dilakukan penangkapan dijalan Sultan Isma, Kelurahaan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, dan lel. WN (19), dilakukan penangkapan dijalan Amana Gappa, Kelurahaan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga :  Tim Hukum: Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

 

“Pelaku Lel. WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop di Kecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan.

 

Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat.

 

“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya”, Ujarnya.A

Ket.Foto: Pelaku Bersama Barang Bukti

dapun Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.

“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor”, sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tutup Kapolres Sinjai.

Editor : Dzul

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60