Faktual.net, Serang – Dalam rangka Penegakan protokol kesehatan COVID+19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, di Daerah Hukum Polres Serang Polda Banten laksanakan patroli gabungan rabu (23/12/2021) malam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria SH. SIK mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat maupun pengguna jalan baik R2 maupun R4 agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan selama masih Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID -19 di Kabupaten Serang.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi mobilitas gunanya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan wabah virus COVID-19, khususnya di daerah hukum polres Serang kabupaten,” ujarnya.
Sementara, untuk tempat hiburan malam(THM) yang berada di daerah hukum Polres Serang terpantau tutup tidak ada kegiatan
“Kita juga himbau kepada masyarakat yang berkumpul untuk segera pulang ke rumah masing-masing,” tukasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Patroli Gabungan dan Ops Penegakkan PPKM Level 3 dipimpin oleh KBO Sat Intel Polres Serang Iptu Muklas dengan melibatkan Personel Sat Samapta Polres Serang, personel, anggota Sat Reskrim, anggota Sat Intel, anggota Sat Lantas dan anggota sat Provos.
(Red)















