Faktual.Net, Lebak, Banten – Sebanyak 82 personil Polres Lebak Polda Banten mengikuti tes psikologi sebagai syarat pemegang senjata api (senpi) pada Rabu (03/11/2021) pagi.
Tes psikologi yang dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak ini dipimpin Kepala Tim (Katim) pelaksanaan tes yakni dari Biro SDM Polda Banten Ipda Noer Khapid dan didampingi 2 Anggota Briptu Fajar dan Briptu Satrio.
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Noer Khapid menjelaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang akan dan telah memegang senjata harus melalui proses ini.
“Tes psikologi ini wajib bagi calon maupun yang telah memegang senjata api,” tegasnya saat membuka pelaksanaan tes tersebut.
Katim juga menyampaikan apabila dalam tes ini terdapat anggota Polres Lebak yang tidak memenuhi syarat maka tidak boleh menggunakan dan memegang senjata api.
Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra S.I.K., M,IK, melalui Kabag Logistik Kompol Nono Karsono mengungkapkan Polres Lebak akan mengikuti aturan, apabila tidak lulus tes psikologi, maka senjata api tidak diberikan dan bahkan ditarik bagi anggota yang sudah memegangnya. Dan syaratnya untuk memegang Senpi di samping lulus tes psikologi, harus sehat, latihan menembak dan berprilaku baik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi, menjelaskan, “Personil Polres Lebak yang melaksanakan Tes Psikologi diharapkan nantinya setelah memegang Senpi dinas, bisa memakainya dengan baik sesuai dengan Aturan SOP,” ungkapnya.
Jajang menambahkan, di samping itu dalam situasi Pandemi dan dalam kegiatan ini tetap mematuhi Protokol Kesehatan, agar terhindar dari COVID-19,” tutupnya. ***