Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Perampasan Tanah Hak Masyarakat, IMM, PMII dan HMI Demo di Kantor Bupati Buton Selatan

×

Perampasan Tanah Hak Masyarakat, IMM, PMII dan HMI Demo di Kantor Bupati Buton Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Masyarakat Sampolawa Demo di Kantor Bupati Busel dan menyegel Kan DPRD Buton Selatan, serta membentangkan spanduk bertuliskan “Jangan Rampas Tanah, kami butuh kepastian bukan janji manis”

Faktual.Net, Buton Selatan, Sultra — Masyarakat Sampolawa gandeng organisasi kepemudaan kembali demontrasi, menagih janji pemerintah untuk menuntaskan kasus perampasan tanah hak masyarakat, di Kantor Bupati Buton Selatan (Busel) Senin, (10/04/2023).

Diketahui tanah hak masyarakat yang berubah satus dari area perkebunan masyarakat menjadi hutan produksi terbatas milik pemerintah Busel.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ironisnya perubahan status lahan tersebut terkesan perampasan tanpa mengikuti aturan dalam undang-undang . Masyarakat tidak pernah diberitahu maupun disosialisasikan mengenai perubahan status lahan yang berada di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Salah satu korban perampasan tanah, La Jaopo menerangkan, lahan tersebut masuk area kawasan hutan pada 7 bulan yang lalu. Pada saat ada program pengukuran tanah oleh pemerintah untuk mengukur lahan perkebunan. Namun, ketika dilakukan pengukuran lahan tersebut tidak bisa diukur sebab masuk area hutan produksi terbatas milik pemerintah.

“Berkebun di tempat ini dari leluhur kami hingga saat ini, Kami juga telah membuatkan pajak hingga menanam tanaman jangka panjang dari nenek moyang kami. Sakarang tanah kami telah dirampas dan menjadi hutan produksi terbatas milik pemerintah Busel,” ucpanya.

Jendral lapangan dalam demontrasi, Aan Sambowa menjelaskan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2022 lalu aliansi mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi perdana di Kanto Bupati Busel untuk mempertanyakan Status lahan yang berubah status menjadi hutan produksi terbatas dan pemerintah berjanji untuk menuntaskan.

“Pada aksi yang lalu Pemerintah Busel berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan cepat dan mengembalikan status lahan menjadi perkebunan masyarakat kembali,” jelasnya.

Sudah hampir 7 bulan lebih janji tersebut tidak di tepati oleh pemerintah daerah sehingga mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi ke dua tanggal 10 april 2023.

Dalam aksi tersebut mahasiswa dan masyarakat dan OKP Cabang Buton Selatan yang tergabung IMM, PMII, HMI dan BEM Hukum Unidayan Baubau menggeruduk Kantor Bupati untuk meminta pemangku kebijakan agar memberikan kepastian tetang lahan masyarakat yang dirampok oleh pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah dan Masyarakat Desa Rappolemba Sampaikan Terima Kasih kepada Kodim 1409/Gowa

Aan Sambowa mengungkapkan, perubahan status lahan tersebut oleh pemerintah sangat serampangan dan tidak menggunakan aturan yang jelas, banyak aturan yang dilanggar dan di tabrak.

“Aturan yang dilanggar salah satunya adalah sosialisasi di masyarakat. Ini tidak pernah terjadi. Kami menduga perubahan status tersebut ada permainan penguasaa) dan oligarki. ucapnya.

Ia menegaskan jika Pj Bupati Buton Selatan tidak memberikan kepastian untuk hari ini maka seluruh masyarakat dan mahasiswa akan memboikot kantor bupati untuk di segel dan akan tidur di kantor bupati hingga tuntutan tersebut di penuhi.

Selama demonstrasi berjalan, Pj Bupati Busel tak kunjung menemui masa aksi. Korlap 2 Ardi masuk kedalam rungan kantor untuk mencari keberadaan PJ Bupati Buton Selatan. Namun, dihadang oleh Satpol PP sehingga terjadilah saling dorong dengan masa aksi.

“Dua masa aksi yang saling dorong terkena pukulan tangan dari oknum aparat hingga bibir dari masa aksi mengeluarkan cairan darah,” ungkapnya.

Suasana demonstrasi tak kondusif akibat saling dorong masa aksi dan aparat, Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman akhirnya keluar dan menemui masa aksi dan menyampaikan akan berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut hingg mengembalikan status lahan menjadi perkebunan masyarakat.

Ketgam: Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman saat menemui massa aksi.

Berangkat dari hal itu, Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman membuatkan surat keputusan untuk masyarakat Sampolawa bahwa lahan yang masuk kawasan hutan itu adalah milik masyarakat sampolawa sebagai perkebunan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Busel mengakui perampasan tanah dan mendukung pengembalian tanah hak masyarakat yang terletak di Kecamatan Sampolawa dan akan melakukan koordinasi bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait, sesuai kewenangan dengan percepatan penurunan status tanah hak masyarakat tersebut,” ucap La Ode Budiman Pj Bupat Buton Selatan.

Setelah surat keputusan tersebut diterima oleh para pendemo, mereka melanjutkan aksi ke kantor DPRD Busel untuk menyerahkan surat tersebut, sebagai lembaga mengawasi kinerja pemerintah dan mengawasi hasil hering dengan Pj Bupati Buton selatan.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit