Example floating
Example floating
Headline

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL

×

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta, 09 Maret 2026 – Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

“Rekan-rekan media yang saya hormati, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” ujar pihak yang menangani perkara dalam keterangan persnya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Adapun tahap kedua tersebut dilakukan terhadap 6 (enam) orang tersangka, yaitu:

– WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang
– MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022
– DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013
– ED selaku Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012
– ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013
– RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019

Dalam proses pelaksanaan, pihak berwenang menyampaikan, “Penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.”

Baca Juga :  Sinergi Semua Pihak Sukseskan Acara, Letkol Inf. G. Borlak: Mari Hargai Pejuang yang Mengharumkan Nama Bangsa

Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana. Sebagai alternatif, mereka juga disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

“Keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” jelas pihak berwenang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. “Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkas keterangan resmi.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit